SOKOGURU - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial.
Agar bantuan ini tepat sasaran, Kemensos menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan.
DTSEN merupakan basis data yang memuat informasi tentang individu dan keluarga yang tergolong miskin, rentan miskin, serta membutuhkan bantuan sosial.
Langkah-Langkah Mendaftar ke DTSEN:
Bagi masyarakat yang ingin terdaftar dalam DTSEN dan memperoleh bantuan sosial, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
1. Pengajuan Melalui Pemerintah Desa/Kelurahan
Masyarakat dapat mengajukan diri atau diusulkan oleh pihak lain kepada pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Pengajuan ini biasanya dilakukan dengan membawa identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Verifikasi dan Validasi Data
Setelah pengajuan, pemerintah desa/kelurahan bersama dengan dinas sosial kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan kelayakan calon penerima.
3. Penginputan ke dalam Aplikasi SIKS-NG
Data yang telah diverifikasi akan diinput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) oleh operator desa/kelurahan.
4. Penetapan oleh Kementerian Sosial
Data yang telah masuk akan ditetapkan oleh Kemensos sebagai bagian dari DTSEN. Penetapan ini dilakukan secara berkala dan diumumkan melalui situs resmi Kemensos.
Memeriksa Status Penerima Bantuan
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan sosial melalui situs resmi Kemensos di link ini.
Dengan memasukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP, sistem akan menampilkan informasi apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial
Perubahan dari DTKS ke DTSEN
Pada tahun 2025, Kemensos mengumumkan bahwa DTKS akan digantikan oleh Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan ini bertujuan meningkatkan akurasi data dan memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran. DTSEN akan divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diharapkan dapat mendukung program pemberdayaan ekonomi
Waspada Terhadap Informasi Palsu
Kemensos mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu terkait pendaftaran bantuan sosial, terutama yang beredar melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.
Pendaftaran resmi hanya dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan atau aplikasi resmi Kemensos. Masyarakat diminta untuk tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak resmi
Dengan memahami proses pendaftaran ke DTSEN dan memanfaatkan fitur yang disediakan oleh Kemensos, masyarakat dapat memastikan bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran.
Partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses ini sangat penting untuk menciptakan sistem bantuan sosial yang adil dan transparan. (*)