SOKOGURU- Pemerintah resmi kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu untuk jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Program ini dijalankan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai bentuk intervensi pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah.
Penyaluran BSU 2025 mulai dilakukan sejak awal Juni dan ditargetkan selesai sebelum minggu kedua Juni 2025, sesuai pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Namun, karena dilakukan secara bertahap, sebagian calon penerima masih menunggu dana masuk ke rekening masing-masing.
Baca Juga:
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran BSU Rp600 ribu ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Proses ini menjadi kunci utama dalam memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.
BSU 2025 Cair Bertahap, Verifikasi Bisa Sampai 14 Hari Kerja
Menurut informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, proses verifikasi dan validasi BSU bisa memakan waktu hingga 14 hari kerja tergantung antrean dan kelengkapan data yang diterima dari perusahaan maupun pekerja.
Pemerintah mengimbau calon penerima untuk memastikan bahwa seluruh informasi identitas telah valid dan sesuai ketentuan, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga:
Calon penerima yang menerima notifikasi “Masih Dalam Proses Verifikasi dan Validasi” berarti datanya sedang diproses untuk dicocokkan dengan syarat yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Adapun pencairan BSU dilakukan dalam satu kali transfer senilai Rp600 ribu, yang mencakup periode Juni–Juli 2025, dan akan berlangsung hingga Agustus 2025 jika masih terdapat penerima yang belum menerima bantuan pada tahap awal.
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025 Sesuai Permenaker Terbaru
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah syarat sah untuk mendapatkan BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir April 2025.
- Menerima gaji/upah di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK.
- Bukan ASN (PNS, PPPK), TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bansos lain, seperti PKH atau BPNT, pada periode yang sama.
Pekerja yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan otomatis tidak masuk dalam daftar penerima, dan tidak akan mendapatkan notifikasi pencairan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Secara Online
Bagi pekerja atau buruh yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk calon penerima BSU Rp600 ribu, dapat langsung memeriksa status melalui situs resmi berikut:
🔗 https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Langkah pengecekan:
- Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Klik tombol "Cek Sekarang".
Jika terdaftar, akan muncul notifikasi status sebagai calon penerima atau dalam proses verifikasi.
Jika status belum muncul, harap bersabar karena data masih dalam proses pemadanan antar instansi.
Program BSU 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menghadapi tekanan ekonomi global dan menjaga stabilitas kehidupan pekerja.
Bantuan ini diprioritaskan untuk pekerja sektor formal dengan penghasilan rendah yang terdampak kondisi ekonomi.
Meskipun pencairan dilakukan secara bertahap, pemerintah menjamin transparansi dan akurasi dalam proses distribusinya agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Proses verifikasi akan terus berlanjut hingga seluruh tahapan tuntas sesuai jadwal.(*)