SOKOGURU- Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini tengah menyelidiki tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp300 miliar yang belum terselesaikan hingga pertengahan tahun 2025.
Besarnya nilai utang tersebut memunculkan perhatian publik, karena berpotensi memengaruhi akses layanan kesehatan di wilayah kabupaten/kota.
Tunggakan tersebut diketahui merupakan akumulasi dari kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Baca Juga:
Namun sebagian besar tanggung jawabnya akhirnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Informasi mengenai utang BPJS Kesehatan ini pertama kali diungkapkan secara terbuka oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat kunjungan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung beberapa waktu lalu.
Dedi menyebut bahwa pengabaian kewajiban ini terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya.
Pemprov Jabar Telusuri Substansi dan Solusi Tunggakan Rp300 Miliar
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengonfirmasi bahwa pemerintah provinsi tengah melakukan pendalaman menyeluruh terhadap tunggakan BPJS Kesehatan.
Penelusuran dilakukan baik terhadap asal usul utang, pembagian tanggung jawab antar-pemerintah daerah, hingga kemungkinan penggunaan dana dari APBD Jabar 2025 untuk menutup kewajiban tersebut.
“Jadi masih didalami juga, baik substansi persoalan maupun rencana solusinya. Ini harus cermat,” ujar Herman saat dikonfirmasi di Bandung, Sabtu kepada awak.
Herman juga menyatakan bahwa pengelolaan utang harus berbasis akuntabilitas dan kehati-hatian, terutama karena menyangkut hak masyarakat atas jaminan pelayanan kesehatan nasional.
Gubernur Dedi Mulyadi Ungkap Dampak Serius terhadap Pelayanan Kesehatan
Dalam pernyataannya di hadapan Menkes Budi Gunadi Sadikin, Gubernur Dedi Mulyadi menyayangkan adanya prioritas anggaran yang tidak tepat pada periode sebelumnya.
Ia menyebut bahwa belanja hibah yang cukup besar telah mengabaikan kewajiban pokok pemerintah, termasuk urusan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Dedi, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka akan berdampak langsung pada layanan kesehatan di rumah sakit dan klinik rujukan BPJS.
Terlebih, sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Jabar juga mengalami kesulitan memenuhi kewajiban iuran kesehatan, yang semakin memperparah situasi.
APBD Jabar 2025 Berpotensi Digunakan untuk Bayar Tunggakan
Meski belum ada keputusan final, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka opsi untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2025 guna membayar utang BPJS Kesehatan tersebut.
Opsi ini masih dikaji dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kepentingan prioritas lainnya dalam rencana pembangunan daerah.
Kebijakan ini dinilai krusial karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis melalui BPJS.
Penanganan utang ini juga penting untuk menjaga kepercayaan lembaga nasional seperti BPJS Kesehatan terhadap pemerintah daerah sebagai mitra dalam program jaminan sosial.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan Rp300 miliar tersebut.
Saat ini proses penelusuran dan perencanaan pembayaran sedang berlangsung, dengan menyesuaikan peraturan keuangan daerah dan komitmen terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Langkah konkret dan penyelesaian administratif ditargetkan akan dirampungkan sebelum akhir tahun 2025, agar pelayanan publik tidak terganggu dan program BPJS Kesehatan tetap berjalan optimal di wilayah Jawa Barat.(*)