SOKOGURU- Dalam satu kesempatan publik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakui adanya utang iuran BPJS Kesehatan senilai Rp300 miliar yang menumpuk sejak periode pemerintahan sebelumnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga sedang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu 2025 untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Namun, masyarakat pun diminta waspada agar tidak salah klik saat mengecek bantuan dan memastikan sudah terdaftar benar di BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ulasan mendalam tentang dua isu krusial ini, utang BPJS Kesehatan Jawa Barat dan panduan cek serta pendaftaran BSU.
Utang Rp300 Miliar ke BPJS Kesehatan Jabar: Situasi dan Respons Pemprov
Sekda Jabar Herman Suryatman menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji substansi utang ini dan merumuskan strategi pelunasan. Pilihan untuk menggunakan APBD 2025 sebagai sumber dana masih dalam tahap penelaahan.
Sementara itu, Gubernur Dedi Mulyadi menyoroti bahwa tunggakan itu berasal dari kewajiban kabupaten/kota yang belum dibayar pada era Ridwan Kamil, dan menyebut penyaluran belanja hibah sebelumnya lebih besar daripada alokasi untuk iuran BPJS kesehatan rakyat.
Menurut Dedi, kelalaian pembayaran iuran BPJS ini bisa mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat jika dibiarkan, apalagi jika pemerintah daerah tingkat bawah juga belum menyelesaikan tanggung jawabnya.
BSU Rp600 Ribu: Sudah Daftar, Tapi Belum Cair? Begini Cara Cek dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, masyarakat pekerja bergaji ≤ Rp3,5 juta yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan BSU Rp600 ribu.
Cara Cek Status Penerima BSU
- Karyawan bisa mengecek melalui link resmi: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id sesuai panduan berikut:
- Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan data diri.
- Sistem akan menampilkan status: apakah penerima BSU atau masih “Diverifikasi”.
Jika belum masuk, kemungkinan input data belum lengkap atau belum memenuhi syarat.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Untuk bisa menerima BSU, pekerja harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan:
Penerima Upah: perusahaan wajib mendaftarkan melalui kanal fisik atau digital BPJS Ketenagakerjaan.
Bukan Penerima Upah (PBPU): pekerja informal bisa mendaftar melalui kanal fisik (kantor cabang, PPOB, mitra BPJS) atau via website BPJS (Pendaftaran Online Mandiri).
Baca Juga:
Jasa Konstruksi: pengguna jasa wajib mendaftar proyek melalui kanal fisik atau aplikasi e‑jakon, khususnya untuk wilayah DKI Jakarta.
Dua isu ini menunjukkan bahwa baik pemerintah daerah maupun pusat memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga akses kesehatan dan kesejahteraan ekonomi rakyat.
Di satu sisi, tunggakan BPJS Kesehatan di Jawa Barat harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu layanan publik.
Di sisi lain, pekerja bergaji rendah perlu memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar bisa menikmati program BSU Rp600 ribu.(*)