SOKOGURU - Aplikasi Cekbansos Kemensos menjadi salah satu platform digital yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam mendapatkan informasi mengenai bantuan sosial.
Namun, pada tahap penyaluran bansos tahun 2025 ini, masyarakat dihadapkan pada keterbatasan akses terhadap layanan penting di aplikasi tersebut.
Mengapa hal ini terjadi, dan apa dampaknya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT?
Aplikasi Cekbansos Kemensos: Solusi Digital untuk Penerima Bansos
Selama ini, aplikasi Cekbansos Kemensos telah dikenal sebagai sarana penting bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi seputar program bantuan sosial dari pemerintah.
Keberadaan aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mengecek status bantuan, mengusulkan data, hingga menyampaikan pengaduan terkait bansos.
Khususnya bagi para penerima manfaat dari program PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), aplikasi Cekbansos menjadi andalan untuk mengetahui perkembangan status bantuan yang diterima.
Melalui aplikasi ini, mereka bisa memantau apakah bantuan sudah cair, ditunda, atau mengalami kendala administratif.
Baca Juga:
Banyak Fungsi, Banyak Manfaat
Fungsi dari aplikasi Cekbansos Kemensos tidak hanya terbatas pada pengecekan status bansos saja.
Aplikasi ini juga menyediakan fitur pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, serta menu usulan jika ada anggota masyarakat yang dinilai layak menerima bansos tapi belum terdata.
Pemerintah pun telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk keluhan terkait pelaksanaan bantuan sosial di berbagai wilayah.
Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat memiliki wadah resmi untuk menyampaikan permasalahan bansos secara langsung ke Kementerian Sosial.
Aplikasi Cekbansos Sangat Membantu Masyarakat
Dengan banyaknya masyarakat yang mengunduh dan menggunakan aplikasi Cekbansos, manfaatnya pun sangat dirasakan oleh KPM dari berbagai kalangan.
Baik penerima PKH maupun BPNT merasa terbantu dalam memahami proses penyaluran bantuan yang diterimanya.
Sayangnya, pada tahun 2025 ini, tepatnya untuk penyaluran tahap 2, aplikasi Cekbansos Kemensos mengalami kendala.
Pengguna tidak dapat mengakses sejumlah fitur penting seperti pengecekan status bansos, baik untuk PKH maupun BPNT.
Fitur Penting Sementara Tidak Dapat Digunakan
Beberapa fitur penting yang tidak bisa digunakan masyarakat di antaranya adalah: pengajuan bansos baru, pengajuan bantuan untuk anak kedua, pengecekan status bantuan sosial, fitur sanggah bagi KPM yang sudah tidak layak menerima bantuan, serta pembaruan data seperti pindah domisili atau anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan bansos melalui aplikasi, saat ini disarankan untuk bersabar.
Hal ini disebabkan karena survei verifikasi dan validasi data sosial ekonomi nasional (DTSEN) di sejumlah daerah masih belum rampung, sehingga pengajuan baru berisiko ditolak secara otomatis.
Status Bansos Tidak Bisa Dicek Melalui Aplikasi
Demikian pula dengan KPM yang ingin mengetahui tahapan pencairan bantuan sosial berikutnya, saat ini fitur tersebut juga tidak bisa diakses melalui aplikasi Cekbansos.
Keterbatasan ini tentu membuat sebagian masyarakat merasa tidak mendapatkan kejelasan terkait bantuan yang mereka nantikan.
Agar data masyarakat bisa masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DSTEN), seluruh hasil survei DTSEN harus selesai dan dianalisis secara menyeluruh.
Proses inilah yang membuat sejumlah fitur aplikasi sementara dinonaktifkan oleh pihak Kemensos.
Masyarakat Diminta Bersabar dan Menunggu Informasi Resmi
Karena masih berlangsungnya proses pemutakhiran data dan validasi oleh Kemensos, masyarakat diminta untuk menunggu hingga aplikasi Cekbansos kembali berfungsi secara optimal.
Informasi resmi biasanya akan disampaikan langsung oleh Kemensos melalui kanal resminya.
Masyarakat diimbau untuk secara rutin mengecek update terbaru seputar bantuan sosial, baik melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi Cekbansos saat kembali aktif.
Tetap tenang dan jangan percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. (*)