Soko Lokal

Pencairan Bantuan PIP Termin 2 Tahun 2025 Dimulai Mei, Ini Cara Cek Penerimanya

Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) termin kedua dimulai Mei 2025. Simak cara cek penerima PIP dan kategori siswa yang berhak menerima bantuan.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
04 Mei 2025

Pencairan PIP 2025 termin 2 segera dimulai! Peluang besar bagi siswa keluarga UMKM untuk terus bersekolah. Cek status bantuanmu sekarang juga!

SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyalurkan bantuan pendidikan untuk siswa dari keluarga kurang mampu pada termin kedua tahun 2025. 

Penyaluran bantuan ini dimulai bulan Mei dan berlangsung hingga September 2025, dengan pencairan paling cepat dimulai pada 21 Mei. Bagaimana cara mengecek apakah Anda termasuk penerima?

Program Indonesia Pintar merupakan inisiatif pemerintah yang digulirkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Tujuannya adalah membantu siswa dari keluarga prasejahtera agar tetap dapat mengakses pendidikan yang layak. 

Program ini memberikan bantuan secara bertahap dalam beberapa termin setiap tahunnya.

Periode Pencairan Dana di Termin Kedua

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis pemerintah, penyaluran dana PIP untuk termin kedua dimulai pada bulan Mei dan berlangsung hingga September 2025. 

Artinya, pencairan dana bisa dilakukan mulai bulan ini dan akan terus berlanjut hingga akhir kuartal ketiga tahun ini.

Tanggal Pencairan Paling Awal Mulai 21 Mei 2025

Adapun tanggal pencairan paling cepat ditetapkan pada 21 Mei 2025. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi siswa dan orang tua penerima manfaat, karena dana bantuan sudah bisa digunakan dalam waktu dekat.

Perlu diketahui bahwa tidak semua penerima akan menerima dana bantuan secara bersamaan. 

Proses pencairan bisa berbeda tergantung pada proses verifikasi dan pengajuan dari masing-masing pengusul.

Kategori Penerima Bantuan PIP Termin Kedua

Ada tiga kategori penerima bantuan PIP di termin kedua tahun ini. Pertama, adalah siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan. 

Ini mencakup pengajuan dari sekolah atau instansi pendidikan yang menilai siswa memenuhi kriteria kelayakan.

Kategori kedua adalah siswa yang diusulkan oleh pemangku kepentingan. “Ini mencakup pengusulan dari pemerintah daerah seperti kabupaten dan kota, contohnya seperti Kabupaten Bantaeng yang datanya sudah tercatat,” tulis informasi resmi yang dirilis.

Baca Juga:

Penerima SK Nominasi dengan Aktivasi Rekening

Kategori ketiga mencakup siswa yang telah menerima SK nominasi dan sudah melakukan aktivasi rekening. 

“Bagi teman-teman yang terdaftar sebagai penerima nominasi PIP dan telah berhasil melakukan aktivasi rekening antara bulan Mei hingga September 2025, maka pencairan juga akan dilakukan di termin kedua ini.”

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan PIP di termin kedua ini, silakan akses laman resmi: pip.kemdikbud.go.id atau langsung ke pip.kemdikbud.go.id/login. Di sana, tersedia fitur untuk cek status penerima.

Langkah-langkah Pengecekan PIP 2025

Langkah pengecekan cukup mudah:

1.    Masukkan NISN, NIK, dan data lainnya sesuai formulir.

2.    Klik tombol “Cek Penerima PIP”. Hasil status akan langsung muncul apakah kamu terdaftar atau tidak.

Perbedaan Fokus Termin Pertama dan Kedua

Perlu diketahui bahwa pada termin pertama, pencairan PIP lebih difokuskan kepada siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan tercatat dalam data DTKS atau P3KE. Sedangkan di termin kedua, jangkauannya diperluas.

Karena termin kedua mencakup usulan dari Dinas, Pemangku Kepentingan, dan penerima nominasi yang telah aktivasi, peluang bagi siswa yang belum menerima di termin pertama semakin terbuka. 

“Bagi teman-teman yang belum mendapatkan pencairan di termin 1, jangan khawatir. Masih ada kesempatan besar di termin 2 dan termin 3 nanti.”

Pastikan Data Benar dan Cek Berkala

Penting bagi calon penerima untuk memastikan bahwa semua data yang dimasukkan sudah benar. 

“Pastikan semua data sudah benar dan lakukan pengecekan secara berkala di laman resmi PIP.”

Jika hingga akhir Mei bantuan belum juga masuk ke rekening, tak perlu panik. 

Karena seperti disebutkan, tanggal pencairan bisa berbeda-beda tergantung verifikasi dan proses dari masing-masing pengusul, terutama dari Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah. (*)