SOKOGURU – Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik 50% yang sebelumnya sempat diumumkan sebagai bagian dari paket bantuan sosial bulan Juni dan Juli 2025.
Namun, kabar baiknya, sejumlah stimulus ekonomi lain tetap akan dicairkan, termasuk kenaikan bantuan subsidi upah dan berbagai bansos tambahan untuk pekerja serta keluarga penerima manfaat (KPM).
Diskon Listrik 50% Dibatalkan, Pemerintah Fokus ke Subsidi Upah
Kebijakan diskon tarif listrik 50% yang sempat menjadi harapan masyarakat akhirnya diputuskan tidak bisa dijalankan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, keputusan ini diambil karena proses penganggaran program tersebut tidak memungkinkan untuk dijalankan pada Juni–Juli 2025.
Diskon listrik sebelumnya direncanakan menjadi salah satu dari enam paket subsidi dan bantuan pemerintah, namun akhirnya dibatalkan pada 2 Juni 2025.
Sebagai gantinya, pemerintah menambah alokasi bantuan subsidi upah (BSU) yang kini naik menjadi Rp300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025.
Artinya, setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima total Rp600.000 selama dua bulan. Bantuan ini diberikan kepada 17,3 juta pekerja dan 565.000 guru honorer.
Kenaikan ini diharapkan dapat membantu pekerja dan guru honorer menghadapi tekanan ekonomi di tengah pencabutan diskon listrik.
Lima Paket Stimulus Ekonomi: Tak Hanya Subsidi Upah
Selain subsidi upah, pemerintah juga menyiapkan lima paket stimulus ekonomi dengan total anggaran Rp24,44 triliun.
Paket stimulus ini bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua 2025 di tengah tantangan global. Berikut beberapa stimulus yang diumumkan:
- Diskon transportasi: Diskon tiket kereta api hingga 30% dan tiket angkutan laut hingga 50%, serta fasilitas PPN ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat sebesar 6%.
- Diskon tarif tol: Diskon 20% untuk 110 juta pengendara pada Juni–Juli 2025.
- Penebalan bansos: Bantuan tambahan uang tunai dan beras untuk 18,3 juta KPM penerima kartu sembako/BPNT.
- Subsidi upah: Rp300.000 per bulan untuk pekerja dan guru honorer.
- Diskon iuran jaminan kecelakaan kerja: Diskon 50% bagi 2,7 juta pekerja di industri padat karya selama 6 bulan.
Khusus untuk penebalan bansos, KPM penerima kartu sembako akan menerima tambahan uang tunai Rp400.000 untuk dua bulan (Juni–Juli) dan beras 20 kg, yang akan dicairkan bersamaan dengan bansos reguler.
Mekanisme Penyaluran dan Siapa yang Berhak
Bantuan subsidi upah dan bansos tambahan akan disalurkan melalui mekanisme yang sudah berjalan, baik lewat KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), bank penyalur, maupun kantor pos.
Penerima manfaat diharapkan memantau informasi terbaru dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.(*)