SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan di tahun 2025. Bantuan ini diberikan kepada siswa-siswi yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan resmi dari Kemendikdasmen.
Program Indonesia Pintar atau disingkat PIP adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Program ini bertujuan untuk mendorong pemerataan akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan putus sekolah.
Baca Juga:
Meskipun bersifat bantuan pendidikan, tidak semua pelajar bisa secara otomatis mendapatkan manfaat dari program ini.
PIP hanya diperuntukkan bagi siswa yang memenuhi kriteria khusus seperti yang sudah ditetapkan dalam peraturan resmi dari Kemendikdasmen.
Ketentuan terkait penerima bantuan PIP diatur dalam Persesjen Nomor 14 Tahun 2022.
Dokumen ini menjadi acuan utama dalam menentukan siapa saja siswa yang layak untuk menerima bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar di tahun 2025.
Baca Juga:
Kriteria 1: Siswa Pemegang KIP
Salah satu syarat utama penerima bantuan ini adalah kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Yang pertama siswa harus memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)," seperti yang tercantum dalam regulasi resmi.
Kriteria 2: Yatim dan/atau Piatu
Siswa yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya juga termasuk dalam daftar prioritas penerima.
"Yang kedua siswa merupakan yatim dan atau piatu," tegas isi dokumen Persesjen tersebut.
Baca Juga:
Kriteria 3: Siswa yang Pernah Putus Sekolah
Bantuan PIP juga menyasar pelajar yang sempat putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.
"Yang ketiga siswa yang berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah."
Kriteria 4 dan 5: Dampak Bencana dan Konflik
Siswa yang menjadi korban bencana alam atau musibah di daerah konflik juga menjadi perhatian pemerintah.
"Yang keempat siswa yang terkena dampak bencana alam." dan "Yang kelima siswa yang korban musibah di daerah konflik."
Baca Juga:
Kriteria 6 dan 7: Disabilitas dan Orang Tua Narapidana
Anak-anak penyandang disabilitas dan mereka yang orang tuanya sedang menjalani hukuman pidana juga berhak mendapatkan bantuan.
"Yang keenam siswa yang disabilitas." dan "Yang ketujuh siswa yang orang tuanya berstatus narapidana."
Kriteria 8: Siswa dari Keluarga Miskin
Selain itu, siswa dari keluarga miskin juga termasuk dalam daftar yang dapat menerima PIP.
Pemerintah menilai bahwa bantuan ini penting untuk mencegah siswa dari keluarga tidak mampu putus sekolah.
Baca Juga:
Jumlah PIP untuk Siswa SD
Untuk jenjang sekolah dasar, jumlah dana yang diberikan melalui PIP berkisar antara Rp225 ribu hingga Rp450 ribu per tahun.
Besaran ini disesuaikan dengan tingkat kebutuhan siswa dan kondisi ekonomi keluarganya.
Jumlah PIP untuk Siswa SMP
Siswa di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) akan menerima bantuan dengan nominal antara Rp375 ribu hingga Rp750 ribu per tahun.
Jumlah ini diharapkan mampu meringankan beban biaya pendidikan yang mereka tanggung.
Baca Juga:
Jumlah PIP untuk Siswa SMA dan SMK
Untuk siswa SMA dan SMK, nominal bantuan PIP mengalami kenaikan signifikan.
Bantuan yang diberikan kini mulai dari Rp900 ribu hingga mencapai Rp1,8 juta per tahun, tergantung kategori penerima.
Program Indonesia Pintar 2025 adalah langkah nyata pemerintah dalam mendukung pendidikan inklusif.
Apakah kamu atau anakmu termasuk dalam daftar penerima bantuan? Segera cek status dan lengkapi persyaratan agar tidak ketinggalan manfaatnya! (*)
Baca Juga:
Baca Juga: