SOKOGURU - Pemerintah resmi menghapus penggunaan DTKS dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap 2 alokasi April, Mei, dan Juni 2025.
Peralihan ke basis data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSN) ini membawa dampak besar, terutama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lama dan baru.
Salah satu konsekuensinya, penerima lama berpotensi tidak lagi mendapat bansos jika dinilai telah sejahtera, sementara penerima baru yang layak akan masuk daftar.
Baca Juga:
Hal ini menjadi upaya serius memastikan bantuan lebih tepat sasaran dan mendorong kesejahteraan masyarakat, terutama golongan rentan.
Penggunaan data DTSN menjadi solusi atas persoalan akurasi bansos yang selama ini dikeluhkan.
Melalui penguatan basis data ini, pemerintah ingin mewujudkan distribusi bansos yang lebih adil dan efektif.
Menteri Sosial menegaskan, DTSN hadir untuk mengatasi ketidakakuratan data yang kerap terjadi, sekaligus memperbaiki mekanisme seleksi penerima manfaat.
Baca Juga:
Dengan demikian, program pengentasan kemiskinan akan berjalan lebih terukur dan berkelanjutan.
DTSN merupakan basis data tunggal yang mencakup seluruh individu dan keluarga di Indonesia.
Berbeda dengan DTKS yang hanya memuat calon penerima bansos, DTSN menyajikan profil sosial ekonomi yang lebih lengkap, akurat, dan terkini.
Data ini telah dipadankan dengan data kependudukan resmi, sehingga mengurangi potensi inclusion error (penerima tidak layak) maupun exclusion error (penerima layak yang terlewat).
Baca Juga:
Dalam pengembangannya, DTSN menggabungkan tiga sumber utama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Tiga Data Kemiskinan (T3K).
Selain itu, DTSN diperkuat dengan data PLN, BPJS Kesehatan, dan sinkronisasi dengan Dukcapil.
Badan Pusat Statistik (BPS) ditunjuk sebagai lembaga yang mengkonsolidasikan DTSN untuk memastikan validitas data penerima bansos tahap 2 ke depan.
Baca Juga:
Berbagai keunggulan DTSN disorot, mulai dari cakupan data nasional, sistem pemeringkatan desil yang akurat, hingga fungsinya sebagai basis tunggal bagi berbagai program pembangunan, bukan sekadar bansos.
Dengan DTSN, pemerintah berharap strategi pengentasan kemiskinan bisa lebih fokus, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Ini menjadi tonggak penting untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bansos berbasis data akurat.
DTSN juga menawarkan enam manfaat utama, antara lain mengurangi tumpang tindih data, mempermudah pensasaran program pemerintah, memperbaiki strategi pengentasan kemiskinan, menyediakan profil sosial ekonomi lebih lengkap, mengoptimalkan penggunaan anggaran, serta mempercepat peningkatan kesejahteraan.
Baca Juga:
Dengan kata lain, keberadaan DTSN sangat penting dalam mendukung transformasi perlindungan sosial di Indonesia.
Dalam proses pemutakhiran DTSN, ada dua jalur utama yang digunakan.
Pertama, jalur formal melalui usulan RT/RW, verifikasi Dinas Sosial, hingga penetapan bupati atau wali kota.
Kedua, jalur partisipatif dengan mekanisme "usul-sanggah" melalui aplikasi Cek Bansos. Kedua jalur ini bertujuan agar data penerima manfaat benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Peran pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sangat vital dalam ground check, verifikasi lapangan, dan validasi usulan serta sanggahan.
Baca Juga:
Pendamping PKH harus memastikan keberadaan penerima aktif, melengkapi variabel data sosial ekonomi, serta menjaga komunikasi dengan BPS dan Dinas Sosial.
Mereka juga diwajibkan mengikuti pelatihan khusus untuk mendukung akurasi pemutakhiran data.
Sebagai bagian dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSN, Kementerian Sosial menegaskan bahwa pendamping PKH menjadi garda terdepan dalam mendukung program ini.
Profesionalisme, kejujuran, dan integritas menjadi kunci dalam menjaga kualitas data bansos.
Setiap pendamping harus menjalankan tugas dengan semangat, menjaga kondusivitas lapangan, dan menjunjung tinggi kepercayaan publik.
Sebagai penutup, DTSN bukan hanya soal administrasi bansos, tetapi juga fondasi untuk kebijakan pengentasan kemiskinan yang lebih konvergen dan berkelanjutan.
Pendamping PKH diharapkan bertransformasi menjadi agen perubahan sosial.
Dengan kerjasama solid antar lembaga dan dedikasi tinggi di lapangan, DTSN diyakini mampu memastikan bansos tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Sumber: Kementerian Sosial RI, BPS
Baca Juga:
- Realisasi Penyaluran Bansos di Tahun 2025 Mencapai 34,9% dari Pagu Anggaran Rp43,8 Triliun
- NIK KTP Anda Terdaftar sebagai Penerima Bansos Rp600 Ribu? Segera Cek dengan Login cekbansos.kemensos.go.id
- Bansos BPNT 2025 Cair? Ini Cara Memanfaatkan dan Membelanjakan Saldo Bantuan di E-warong