SOKOGURU - Punya rumah sendiri lewat jalur KPR subsidi itu rasanya kayak dapet durian runtuh, ya?
Cicilan flat dan murah berkat bantuan negara emang jadi solusi idaman. Namun, sering muncul pertanyaan di benak pemilik: "Kalau rumahnya kosong, apa boleh dikontrakkan ke orang lain?"
Wajar banget kalau kamu kepikiran buat muter uang lewat uang sewa, apalagi kalau lagi ada tugas kantor ke luar kota.
Tapi tahan dulu ambisimu, karena rumah subsidi punya "pagar" aturan yang beda jauh sama rumah komersial biasa.
Pemerintah kasih bantuan ini khusus buat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) supaya punya hunian layak, bukan buat ajang investasi cari cuan.
Karena ada duit negara di sana, pengawasannya pun nggak main-main dan sangat ketat, lho.
Aturan mainnya tegas: rumah subsidi wajib dihuni sendiri oleh pemilik yang namanya tercatat di akad kredit.
Artinya, kamu nggak diperbolehkan menyewakan atau mengontrakkan bangunan tersebut kepada pihak mana pun dalam jangka waktu tertentu.
"Rumah subsidi tidak boleh disewakan atau dijual kepada pihak lain sebelum melewati masa huni minimal 5 tahun," demikian bunyi aturan umum yang sering ditekankan pihak perbankan.
Larangan ini bukan cuma soal kontrak-mengontrak, tapi juga mencakup larangan menjual rumah atau menjadikannya tempat usaha komersial murni.
Intinya, pemerintah pengen bantuan ini tepat sasaran buat mereka yang bener-bener butuh tempat berteduh.
Kalau kamu bandel dan nekat pasang papan "Dikontrakkan" di depan rumah subsidi yang baru setahun dicicil, siap-siap aja didatangi petugas. Risikonya dimulai dari surat teguran tertulis yang bakal dikirim ke alamatmu.
Bukannya untung, kamu malah bisa buntung karena pemerintah berhak mencabut subsidi bunga yang selama ini kamu nikmati.
Bayangin, cicilan yang tadinya murah meriah bisa mendadak melonjak mengikuti bunga komersial yang tinggi.
Nggak cuma itu, dalam skenario terburuk, pihak bank bisa saja melakukan pemutusan perjanjian KPR secara sepihak.
Kalau sudah begini, niat mau investasi malah berakhir dengan kehilangan rumah idaman yang sudah diperjuangkan.
Lalu, kapan sih rumah itu bisa jadi hak milik bebas yang boleh disewakan tanpa rasa was-was?
Umumnya, kamu baru boleh melakukannya setelah masa huni minimal 5 tahun terlewati sesuai perjanjian awal.
Pastikan juga semua kewajiban administrasi sudah beres dan status rumah sudah aman menurut kebijakan bank penyalur.
Beberapa pemilik bahkan menunggu hingga status surat tanahnya naik dari SHGB menjadi SHM agar lebih tenang.
Sangat disarankan buat kamu untuk selalu cek ulang dokumen perjanjian kredit yang ditandatangani saat akad dulu.
Jangan sampai rencana masa depanmu berantakan cuma karena kurang teliti baca aturan main dari pemerintah. (*)