SOKOGURU - Hari ini, Rabu 28 Mei 2025, menjadi penentu bagi tiga informasi besar yang wajib diketahui masyarakat.
Mulai dari batas akhir aktivasi rekening PIP 2025, status pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 2, hingga aturan baru untuk diskon tarif listrik 50% di bulan Juni dan Juli.
Tanggal 28 Mei 2025 bukan hari biasa. Selain menjadi hari aktif terakhir sebelum libur nasional selama tiga hari ke depan, ada sejumlah pengumuman penting dari pemerintah yang berpengaruh langsung pada masyarakat, khususnya penerima bantuan pendidikan dan sosial.
Batas Terakhir Aktivasi Rekening PIP 2025
Siswa-siswi kelas akhir di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK yang terdaftar sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 diwajibkan mengaktifkan rekening Simpel di bank penyalur hari ini.
Jika lewat dari tanggal ini, pencairan bantuan bisa gagal karena 29–31 Mei merupakan hari libur dan akhir pekan.
Proses aktivasi dibedakan sesuai jenjang pendidikan. Bagi siswa SD dan SMP, aktivasi dilakukan di Bank BRI, sementara SMA dan SMK melalui Bank BNI.
Khusus Provinsi Aceh, semua jenjang diarahkan ke Bank BSI. Jika tidak melakukan aktivasi sesuai batas waktu, pencairan akan tertunda kecuali ada perpanjangan dari Puslabdik.
Status PKH dan BPNT Tahap 2 Masih Dalam Proses
Isu mengenai pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025 tengah simpang siur.
Banyak yang mengklaim bantuan sudah cair, padahal data di SIKS-NG hingga pukul 06:57 WIB, 28 Mei 2025, masih dalam tahap penentuan KPM dan belum masuk proses SPM. Artinya, kabar pencairan itu belum valid.
Keterlambatan terjadi akibat proses peralihan sistem dari DTKS ke DTSEN, yang kini menggunakan sistem desil (skor kesejahteraan 1–10) hasil analisis dari BPS.
Proses ini memerlukan verifikasi tambahan yang berdampak pada jadwal pencairan.
Masyarakat bisa mengecek status bansos mereka secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Namun, hingga saat ini data yang muncul baru mencakup periode Januari–Maret 2025.
Untuk tahap 2, yakni periode April–Juni, statusnya belum tersedia di laman tersebut.
Diskon Tarif Listrik Kembali Diberikan
Pemerintah kembali memberikan keringanan biaya listrik berupa diskon 50% untuk periode Juni hingga Juli 2025.
Namun, aturan kali ini berbeda dari sebelumnya karena hanya berlaku bagi pelanggan listrik dengan daya 1300 VA ke bawah.
Diskon listrik diberikan secara otomatis, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Baca Juga:
Untuk pengguna token listrik, potongan diterima saat pembelian. Sedangkan pelanggan pascabayar akan melihat potongan pada tagihan bulanan.
Kategori daya listrik yang mendapat diskon meliputi 450 VA, 900 VA, dan 1300 VA.
Pelanggan dengan daya lebih dari 1300 VA tidak termasuk dalam skema diskon ini.
Langkah ini ditujukan untuk menjangkau kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Imbauan Agar Informasi Tidak Salah Diteruskan
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menyebarkan informasi resmi ini kepada keluarga dan tetangga, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penipuan terkait bantuan sosial dan diskon tarif listrik. Pastikan mengecek informasi hanya dari sumber terpercaya.
Tanggal 28 Mei 2025 memuat informasi krusial yang tidak boleh diabaikan: aktivasi terakhir PIP 2025, klarifikasi status PKH dan BPNT tahap 2, serta ketentuan baru diskon listrik. (*)