SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Pada tahap kedua ini, jutaan KPM dinyatakan tidak lagi layak, membuka peluang bagi calon penerima baru.
Bagaimana sistem seleksinya, dan berapa nominal bantuan yang akan diterima?
PKH dan BPNT merupakan program unggulan pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat miskin, sangat miskin, maupun mereka yang tergolong rentan miskin.
Program ini bertujuan meringankan beban hidup keluarga yang memiliki kondisi ekonomi yang belum stabil.
Dukungan yang diberikan pemerintah melalui kedua program tersebut berupa bantuan uang tunai.
Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari para penerima.
Secara nasional, jumlah penerima PKH mencapai 10 juta KPM, sedangkan BPNT menjangkau sekitar 18,3 juta KPM.
Kedua program ini merupakan bagian penting dari strategi perlindungan sosial di Indonesia.
Pemerintah melakukan survei secara berkala setiap tiga bulan sekali untuk menilai ulang kelayakan penerima bantuan.
Hal ini untuk memastikan bahwa hanya KPM yang benar-benar membutuhkan yang tetap menerima dukungan.
Tujuan utama dari penyaluran bantuan sosial ini adalah untuk membantu masyarakat yang kondisi ekonominya tergolong rendah.
Baca Juga:
Oleh karena itu, evaluasi rutin menjadi langkah penting dalam menjaga ketepatan sasaran.
KPM yang masih memenuhi syarat akan tetap menerima bantuan pada tahap berikutnya.
Sebaliknya, mereka yang tidak lagi sesuai kriteria akan dikeluarkan dari daftar penerima.
Hingga tahap kedua ini, sebanyak 1.742.560 KPM dari program PKH dan 4.092.412 KPM dari program BPNT telah dihapus dari daftar penerima. Angka ini mencerminkan seleksi ketat yang diterapkan pemerintah.
Dengan keluarnya jutaan KPM dari program, kini terdapat kuota kosong yang dapat diisi oleh warga yang belum pernah menerima bantuan namun memenuhi syarat kelayakan. Ini menjadi peluang besar bagi masyarakat yang membutuhkan.
Bagi KPM baru yang lolos verifikasi kelayakan, mereka akan menerima undangan resmi dari kantor pos setempat untuk menerima bantuan sosial. Prosedur ini memastikan distribusi bantuan berjalan tepat sasaran.
Untuk program BPNT, penerima akan mendapatkan Rp200.000 per bulan, atau Rp600.000 untuk setiap tahap pencairan.
Sementara itu, nilai bantuan PKH bervariasi tergantung pada jumlah dan jenis anggota keluarga dalam KPM.
KPM yang memenuhi kriteria sebagai penerima PKH dan BPNT berpeluang mendapatkan kedua jenis bantuan sekaligus.
Baca Juga:
Hal ini tentu menjadi tambahan manfaat bagi keluarga yang sangat membutuhkan.
Penyaluran bantuan saat ini masih dalam proses. KPM diimbau untuk bersabar dan terus memastikan bahwa mereka tetap memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Itulah informasi penting mengenai pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat, pastikan data Anda tercatat dengan benar. Mungkinkah Anda penerima bantuan berikutnya? (*)