SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 kembali dibuka dan menjadi perhatian penting bagi siswa di seluruh Indonesia.
Program bantuan ini ditujukan kepada peserta didik, namun ada tahapan yang harus dilalui sebelum mereka dinyatakan sebagai penerima PIP. Bagaimana alurnya? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
PIP merupakan salah satu program strategis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyasar siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Baca Juga:
Melalui bantuan dana pendidikan ini, siswa diharapkan tidak mengalami kendala finansial dalam bersekolah.
Sasaran utama dari program bantuan ini adalah siswa yang terdaftar dan memenuhi kriteria tertentu.
Namun, tidak semua siswa secara otomatis mendapat bantuan. Ada beberapa prosedur administratif yang harus dipenuhi agar siswa dapat tercatat sebagai penerima bantuan PIP.
Informasi resmi tentang tata cara pendaftaran PIP 2025 telah disampaikan oleh Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui akun Instagram @sobatpip.
Penjelasan tersebut memuat langkah-langkah penting yang harus dilakukan siswa agar berhasil menjadi penerima bantuan.
Tahap Pertama: Melapor ke Sekolah
Langkah awal yang harus dilakukan siswa adalah menyampaikan kepada pihak sekolah bahwa mereka ingin mendaftar sebagai calon penerima PIP.
Komunikasi ini penting agar pihak sekolah mengetahui dan bisa memproses permohonan tersebut.
Tahap Kedua: Penandaan Siswa Layak PIP di Dapodik
Setelah siswa melapor, sekolah akan menindaklanjuti dengan melakukan penandaan bahwa siswa tersebut layak menerima bantuan PIP.
Penandaan dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi basis data resmi Kemendikbudristek.
Baca Juga:
Tahap Ketiga: Data Muncul di Aplikasi SIPINTAR
Ketika sekolah sudah menandai siswa layak PIP, informasi tersebut akan otomatis masuk dalam sistem aplikasi SIPINTAR.
Aplikasi ini menjadi wadah pemantauan dan validasi data penerima bantuan secara nasional.
Tahap Keempat: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan
Setelah data siswa tercatat dalam sistem SIPINTAR, Dinas Pendidikan akan melakukan proses verifikasi.
Tahapan ini penting untuk memastikan keakuratan dan kelayakan siswa yang diusulkan sebagai penerima bantuan.
Tahap Kelima: Penerbitan SK Penerima PIP
Jika seluruh tahapan administrasi dan verifikasi telah diselesaikan, maka Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai bukti resmi bahwa siswa tersebut berhak menerima dana PIP.
Serangkaian proses ini harus dijalankan dengan cermat. Ketidaktahuan atau kelalaian dalam salah satu tahap bisa menghambat kesempatan siswa untuk menerima bantuan.
Oleh karena itu, baik siswa maupun orang tua perlu aktif memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai petunjuk.
Dengan menjadi penerima PIP, siswa akan mendapatkan dukungan finansial yang dapat digunakan untuk keperluan sekolah seperti membeli perlengkapan belajar, seragam, hingga biaya transportasi. Ini sangat membantu meringankan beban keluarga dari sisi ekonomi.
Akun resmi Instagram @sobatpip menjadi salah satu sumber informasi yang aktif memberikan update tentang kebijakan, jadwal pencairan, serta tips-tips penting seputar PIP.
Siswa dan wali murid disarankan untuk mengikuti akun tersebut agar tidak ketinggalan informasi terbaru.
Proses pendaftaran PIP 2025 memerlukan kerjasama antara siswa, sekolah, dan Dinas Pendidikan. Jangan lewatkan kesempatan ini.
Sudahkah kamu atau anakmu melapor ke sekolah? Yuk, pastikan setiap tahapan dijalani agar bisa menikmati manfaat dari Program Indonesia Pintar. (*)