SOKOGURU - Batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 semakin dekat.
Pemerintah kembali mengingatkan bahwa hanya tersisa sembilan hari bagi penerima kategori nominasi untuk melakukan aktivasi agar bantuan pendidikan dapat dicairkan. Bagaimana cara cek status dan apa saja yang perlu dipersiapkan?
Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi andalan pemerintah untuk mendukung pendidikan anak dari keluarga kurang mampu.
Namun, masih banyak penerima kategori nominasi yang belum melakukan aktivasi rekening, padahal tanpa aktivasi dana bantuan tidak bisa dicairkan.
Kategori nominasi dalam PIP mengacu pada siswa yang namanya telah terdata dalam sistem bantuan, namun rekening bank untuk penyaluran dana belum diaktifkan.
Akibatnya, bantuan yang seharusnya diterima justru kembali ke kas negara.
Situasi ini bukanlah hal baru. Tahun-tahun sebelumnya tercatat banyak bantuan yang hangus karena rekening tidak diaktivasi tepat waktu.
Baca Juga:
Ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah agar masyarakat lebih proaktif.
Pemerintah menetapkan bahwa aktivasi rekening PIP hanya dapat dilakukan pada tanggal 16, 19, 20, 21, 22, 23, 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Adapun tanggal 29 hingga 31 Mei merupakan hari libur nasional, sehingga layanan bank tidak tersedia.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima PIP nominasi, cukup kunjungi situs resmi Kementerian Pendidikan di https://pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga:
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan verifikasi yang diminta sistem.
Langkah ini penting agar masyarakat tidak melewatkan haknya. Dalam beberapa kasus, siswa tidak menyadari bahwa mereka telah terdaftar, seperti yang terjadi pada Herun, seorang siswa yang sejak 2020 masuk SK PIP namun tidak pernah mengaktifkan rekeningnya.
Dampaknya sangat jelas. Jika hingga batas waktu yang ditentukan rekening belum diaktifkan, maka bantuan akan dibatalkan dan dana dikembalikan ke negara.
Hal ini tentu merugikan siswa yang seharusnya mendapat dukungan pendidikan.
Baca Juga:
Aktivasi rekening merupakan syarat wajib. Meski nama sudah tercantum dalam SK PIP, dana tidak akan diterima jika rekening tidak diaktifkan.
Sebaliknya, bila rekening telah aktif, dana akan tetap tersedia sampai dicairkan.
Banyak kasus seperti Herun terjadi akibat kurangnya informasi yang sampai ke siswa atau orang tua.
Koordinasi antara siswa, orang tua, dan pihak sekolah menjadi kunci untuk menyelesaikan kendala administratif ini.
Baca Juga:
Proses aktivasi dilakukan di bank yang ditunjuk pemerintah, seperti BRI dan BNI.
Siswa hanya perlu membawa dokumen penting, seperti KTP orang tua, kartu keluarga, dan surat pengantar dari sekolah.
Dengan membawa kelengkapan tersebut, proses aktivasi dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.
Oleh karena itu, penting untuk segera menghubungi pihak sekolah untuk meminta surat pengantar secepatnya.
Pemerintah menekankan agar calon penerima tidak menunda proses ini.
Jika terlewat, hak atas bantuan PIP akan hangus dan tidak bisa dicairkan di tahun berjalan.
PIP adalah bukti nyata komitmen negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
Sayangnya, bantuan ini bisa saja hilang begitu saja hanya karena kelalaian administratif.
Masyarakat diimbau tidak hanya mengecek status dan melakukan aktivasi, tapi juga menyebarkan informasi ini kepada keluarga, tetangga, dan rekan yang mungkin belum mengetahui.
Segera lakukan aktivasi sebelum 28 Mei 2025 agar dana bantuan pendidikan tidak hangus.
Untuk pertanyaan atau kendala, masyarakat bisa menghubungi forum atau media sosial resmi PIP untuk mendapatkan bantuan. (*)