Soko Berita

Menteri UMKM Pasang Badan untuk Pengusaha Kecil! Sidang Firly Bikin Geger Nasional

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengejutkan publik di sidang Firly dengan menyatakan tanggung jawab penuh demi melindungi UMKM. Simak pernyataan lengkapnya!

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
16 Mei 2025
<p>Menteri UMKM Maman Abdurrahman berbincang dengan Firly Nurochim, pemilik Toko Mama Khas Banjar.saat persidangan di Banjarbaru, Kalsel. (Dok.Kementerian UMKM)</p>

Menteri UMKM Maman Abdurrahman berbincang dengan Firly Nurochim, pemilik Toko Mama Khas Banjar.saat persidangan di Banjarbaru, Kalsel. (Dok.Kementerian UMKM)

SOKOGURU, BANJARBARU, KALSEL – Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu 14 Mei 2025. 

Di hadapan majelis hakim dan publik, ia menyatakan bertanggung jawab penuh atas kasus yang menimpa Firly Nurochim, pemilik Toko Mama Khas Banjar.

Langkah mengejutkan ini dilakukan Maman saat hadir sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, bentuk dukungan nyata terhadap pelaku UMKM yang sedang menghadapi jeratan hukum.

Baca juga: Menteri UMKM Bela Terdakwa di Sidang: Ini Bukan Kriminal, Ini Nasib 56 Juta UMKM!

“Sayalah yang bertanggung jawab secara penuh. Ini bentuk komitmen pemerintah untuk hadir dan melindungi UMKM,” tegas Maman lantang.

Bentuk Nyata Komitmen Pemerintah

Menurut Maman, sebagai menteri yang bertanggung jawab terhadap pembinaan dan keberlanjutan UMKM.ia menilai vonis pidana terhadap pengusaha seperti Firly.

Vonis pidana justru bertentangan dengan arah politik hukum nasional yang menekankan pemberdayaan dan perlindungan hukum bagi UMKM.

Baca juga: UMKM Terjerat Kasus Hukum, Menteri Maman Jadi Amicus Curiae untuk Selamatkan Pelaku Usaha

Maman menegaskan bahwa kehadiran negara dalam melindungi UMKM sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 yang telah disempurnakan melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta didukung oleh PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan dan perlindungan usaha kecil.

“Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem UMKM yang sehat dan adil ketika berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Kekhawatiran Dampak Domino bagi UMKM Nasional

Menteri Maman juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa proses hukum terhadap Firly bisa memicu efek domino berupa rasa takut pelaku UMKM lain untuk menjalankan usaha, sehingga bisa menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: UMKM Toko Mama Khas Banjar Kena Sanksi! DPR: Pemerintah Harusnya Bina, Bukan Hukum

“Jika pelaku UMKM merasa terancam hukum saat berusaha, maka produktivitas turun, lapangan kerja terhambat, dan ini bisa merugikan ekonomi bangsa,” tegas Maman.

Hormati Hukum, Tapi Serukan Evaluasi

Meski begitu, Maman menegaskan dirinya tidak berniat melakukan intervensi hukum. 

Ia hanya menyampaikan pandangan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengembangan UMKM.

Ia pun mengajak agar penerapan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang menekankan sanksi pidana, dapat dievaluasi kembali, terutama ketika pelaku usaha menjalankan bisnisnya dengan itikad baik.

“Saya tidak ingin kehadiran saya di ruang sidang ini ditafsirkan sebagai tekanan. Saya tetap menghormati putusan hukum yang akan diambil oleh yang mulia hakim,” ujarnya.

Pelajaran Penting bagi UMKM Indonesia

Terlepas dari hasil sidang, Menteri Maman berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengusaha UMKM di Indonesia agar lebih cermat dan profesional dalam menjalankan bisnis, terutama dari sisi administrasi dan dokumen hukum.

“Saya tak ingin momentum ini dijadikan pembenaran untuk lalai. Justru ini menjadi alarm agar pelaku UMKM lebih siap menghadapi tantangan ke depan,” pungkasnya. (*)