SOKOGURU, BANJARBARU, KALSEL – Suasana sidang kasus UMKM Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rabu (14/5), diselimuti suasana haru
Suasana haru mengisi ruangan sidang saat Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),Maman Abdurrahman, hadir langsung dan menyampaikan pendapatnya sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Tak kuasa menahan emosi, Menteri Maman menangis di ruang sidang, menyampaikan pembelaannya terhadap terdakwa Firly Norachim, pemilik usaha oleh-oleh khas Banjar, yang dijerat pidana karena menjual produk tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Baca juga: UMKM Terjerat Kasus Hukum, Menteri Maman Jadi Amicus Curiae untuk Selamatkan Pelaku Usaha
“Ini jeritan hati 56 juta pelaku UMKM di Indonesia!” ucap Maman sambil terisak usai membacakan amicus brief dari pukul 11.30 hingga 12.00 WITA sebagaimana dikutip banjarmasin.tribunnews.com, Kamis, 15 Mei 2025.
17 Karyawan Toko Mama Khas Banjar Kehilangan Pekerjaan
Maman menyebut bahwa kasus ini telah menyebabkan 17 karyawan kehilangan pekerjaan karena usaha Mama Khas Banjar terpaksa ditutup saat proses hukum berjalan.
Ia mempertanyakan apakah pidana adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan pelanggaran administratif seperti ini.
Baca juga: UMKM Toko Mama Khas Banjar Kena Sanksi! DPR: Pemerintah Harusnya Bina, Bukan Hukum
“Kasus seperti ini bisa terjadi di mana saja di Indonesia. Apakah ini proses hukum yang kita inginkan terhadap pelaku usaha kecil?” ungkap Maman.
Jaksa Jerat Terdakwa dengan UU Perlindungan Konsumen
Jaksa menjerat Firly menggunakan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena menjual makanan kemasan tanpa label kedaluwarsa.
Namun, Maman menilai bahwa UU Perlindungan Konsumen bukanlah aturan yang tepat, dan seharusnya menggunakan UU Pangan, dengan pendekatan administratif, bukan pidana.
Ia menekankan bahwa pendekatan ultimum remidium atau menjadikan pidana sebagai upaya terakhir yang seharusnya dikedepankan.
Maman menegaskan bukan justru menghukum pelaku usaha kecil yang berniat baik dan telah berkontribusi bagi ekonomi daerah.
“Pengusaha UMKM seperti Firly seharusnya dibina, bukan dibinasakan,” tegas Maman.
Ia pun meminta agar majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan substantif dan sosial-ekonomi, bukan semata-mata keadilan formal.
“Saya berharap majelis hakim dapat memutus bebas saudara Firly, sebab pelanggaran ini seharusnya cukup dikenakan sanksi administratif,” ucapnya penuh harap.
Baca juga: Dugaan Kriminalisasi UMKM Mama Khas Banjar, DPRD Minta Utamakan Pembinaan Pelaku Usaha
Dalam sidang tersebut, Maman hadir sejak pukul 10.15 WITA dan sempat menunggu bersama pengunjung sebelum dipanggil maju.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Rakhmad Dwi Nanto juga mendengarkan keterangan saksi ahli dari tim penasihat hukum, yaitu dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan digelar pada 19 Mei 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*)