Soko Lokal

Dugaan Kriminalisasi UMKM Mama Khas Banjar, DPRD Minta Utamakan Pembinaan Pelaku Usaha

Kasus UMKM Mama Khas Banjar menjadi viral karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelaku UMKM yang berperan besar dalam perekonomian lokal.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
09 Maret 2025

UMKM Toko Mama Khas Banjar yang berada di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. (Dok.banjarbaruklik.com)

SOKOGURU, BANJARBARU, KALSEL: Kasus yang menjerat pemilik usaha Mama Khas Banjar, Firly Norachim (31), kini tengah menjadi sorotan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang produk hasil laut dan sirup ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku UMKM diduga menjual produk tanpa mencantumkan label kedaluwarsa. Sebanyak 35 produk dari Mama Khas Banjar pun disita oleh penyidik Polda Kalsel.

Baca juga: Menteri Maman Abdurrahman Ajak Apindo Perkuat Rantai Pasok Industri untuk UMKM

Dugaan Kriminalisasi terhadap Pelaku UMKM

Penyitaan dilakukan di Toko Mama Khas Banjar yang berlokasi di Jalan Trikora, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. 

Kasus ini menjadi viral karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelaku UMKM yang berperan besar dalam perekonomian lokal.

Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari, mengungkapkan keprihatinannya atas proses hukum yang menimpa pelaku UMKM tersebut. 

UMKM Sektor Penting Bagi Perekonomian Banjarbaru

Menurut Emi, seharusnya kasus ini tidak langsung dibawa ke ranah pidana karena UMKM merupakan sektor yang sangat penting bagi perekonomian Banjarbaru. 

Baca juga: Kementerian UMKM Apresiasi Purworejo Expo 2025 Dukung Produk Lokal Tembus Pasar Global

“UMKM menyumbang banyak bagi perekonomian dan menyerap tenaga kerja. Kasus ini seharusnya bisa diselesaikan dengan pembinaan,” ujarnya.

Polri Diminta Fokus Pembinaan UMKM

Emi juga menyoroti Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara Polri dan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021, yang berfokus pada pembinaan UMKM. 

Ia mempertanyakan mengapa MoU tersebut tidak menjadi acuan dalam penanganan kasus ini. 

"Seharusnya, kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur tentang keamanan pangan dan kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan label pada produk pangan olahan," tambahnya.

Menurut Emi, dalam Undang-Undang Pangan, jika terjadi pelanggaran terkait label kedaluwarsa, seharusnya pelaku usaha diberi kesempatan untuk dibina, bukan langsung dihukum pidana. 

“Jika ditemukan kelalaian, langkah pertama yang dilakukan adalah pembinaan, bukan langsung diproses pidana,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya barang yang dijual tanpa merek dan label, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Kalsel. 

Baca juga: Pelaku UMKM Bandung Dapat Jurus Jitu Jualan Online di Shop Tokopedia

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan terkait produk yang tidak sesuai standar.

Meski begitu, berbagai pihak berharap agar penanganan kasus ini dapat lebih mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap pelaku UMKM, demi menjaga keberlangsungan usaha yang telah memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah. (SG-2)