SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) yang telah berjalan sejak 2015 kembali hadir di tahun 2025 dengan manfaat besar bagi pelajar di Indonesia.
Siapa saja yang berhak menerima bantuan ini? Kapan bantuan disalurkan dan bagaimana cara mengaksesnya?
Artikel ini akan mengulas delapan kriteria utama siswa yang bisa mendapatkan bantuan PIP dari Kemendikdasmen.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah yang mulai dijalankan sejak tahun 2015.
Tujuannya adalah untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa terbebani biaya.
Bantuan ini diberikan kepada siswa dari berbagai jenjang pendidikan, baik SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Dana yang diterima dapat digunakan untuk memenuhi berbagai keperluan belajar yang esensial.
Baca Juga:
Salah satu keunggulan dari PIP adalah fleksibilitas penggunaannya. Dengan adanya bantuan ini, siswa bisa memenuhi kebutuhan pribadinya terkait pendidikan.
Contohnya, uang dari PIP dapat digunakan untuk membeli perlengkapan belajar seperti buku pelajaran dan alat tulis, sehingga mendukung kegiatan belajar sehari-hari.
Tak hanya buku, dana PIP juga bisa dialokasikan untuk membeli baju seragam sekolah.
Hal ini penting untuk memastikan siswa dapat tampil rapi dan percaya diri di sekolah.
Penggunaan bantuan untuk kebutuhan dasar seperti ini membantu meringankan beban ekonomi keluarga, terutama bagi mereka yang tergolong kurang mampu.
Kriteria 1: Siswa Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Penerima utama bantuan PIP adalah siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kartu ini menjadi identitas penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
"Siswa pemegang KIP adalah kriteria yang termasuk bisa menjadi penerima bantuan PIP," jelas Kemendikdasmen dalam panduannya.
Kriteria 2 dan 3: Siswa Yatim Piatu dan Berpotensi Putus Sekolah
Selain pemegang KIP, siswa yatim dan atau piatu juga termasuk dalam penerima bantuan PIP. Mereka dianggap membutuhkan dukungan lebih dalam melanjutkan pendidikan.
"Siswa yatim dan atau piatu adalah kriteria yang termasuk bisa menjadi penerima bantuan PIP," bunyi penjelasan resmi.
"Siswa berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah adalah kriteria yang termasuk bisa menjadi penerima bantuan PIP," lanjut Kemendikdasmen.
Kriteria 4 dan 5: Korban Bencana Alam dan Konflik Sosial
PIP juga diberikan kepada siswa yang terdampak bencana alam seperti banjir, gempa bumi, atau kebakaran.
Ini bertujuan agar mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial.
"Siswa terkena dampak bencana alam adalah kriteria yang termasuk bisa menjadi penerima bantuan PIP," serta
"Siswa korban musibah di daerah konflik adalah kriteria yang termasuk bisa menjadi penerima bantuan PIP."
Baca Juga:
Kriteria 6 dan 7: Disabilitas dan Anak Narapidana
Pemerintah juga memperhatikan kelompok siswa berkebutuhan khusus serta mereka yang memiliki orang tua berstatus narapidana.
"Siswa disabilitas adalah kriteria yang termasuk bisa menjadi penerima bantuan PIP," tegas Kemendikdasmen.
"Siswa yang orang tuanya berstatus narapidana adalah kriteria yang termasuk bisa menjadi penerima bantuan PIP."
Kriteria 8: Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
Kriteria terakhir adalah siswa yang berasal dari keluarga miskin. Mereka dianggap sangat membutuhkan bantuan agar tidak tertinggal dalam pendidikan.
"Siswa dari keluarga miskin adalah kriteria yang termasuk bisa menjadi penerima bantuan PIP," sebut Kemendikdasmen secara eksplisit.
Dengan hadirnya bantuan PIP, banyak siswa yang sebelumnya kesulitan secara ekonomi kini bisa kembali bersekolah. Program ini membantu menurunkan angka putus sekolah di Indonesia.
Dampaknya terasa di berbagai daerah, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), yang sebelumnya minim akses pendidikan berkualitas.
Baca Juga:
PIP adalah langkah konkret pemerintah dalam memperkuat pendidikan nasional.
Jika anak Anda termasuk dalam salah satu dari delapan kriteria di atas, segera cek informasi resmi untuk proses pencairan bantuan. (*)