Soko Berita

Syarat dan Daftar Penerima BSU 2025: Dana Bantuan Lebih Kecil dari Tahun 2022

Skema BSU yang digulirkan tahun ini akan berbeda dari yang berlangsung pada tahun 2022 dengan nilai bantuan Rp600.000, sekarang disebut akan lebih kecil.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
26 Mei 2025
<p>Ilustrasi uang rupiah. Berikut ini skema penyaluran BSU 2025 untuk pekerja dan guru honorer. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi uang rupiah. Berikut ini skema penyaluran BSU 2025 untuk pekerja dan guru honorer. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Pemerintah akan menyalurkan program stimulus ekonomi, satu di antaranya Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025.

Program BSU ini bertujuan untuk membantu para pekerja berpenghasilan rendah dalam menghadapi tantangan ekonomi yang tidak stabil.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, bansos pekerja ini menjadi satu di antara dari enam paket insentif ekonomi.

Sekarang ini, program tersebut sedang difinalisasi oleh pemerintah dan mulai diluncurkan Juni 2025, bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni," kata Airlangga dalam keterangannya, dikutip Senin (26/5).

Skema BSU Beda dari Tahun 2025

Skema BSU yang digulirkan tahun ini akan berbeda dari yang berlangsung pada tahun 2022 dengan nilai bantuan Rp600.000, untuk yang sekarang disebut akan lebih kecil.

Meski begitu, belum ada kepastian berapa besaran BSU 2025, karena saat ini pemerintah masih menyempurnakan regulasi teknis, dan anggaran program BSU yang melibatkan koordinasi lintas kementerian.

"Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya," ujar Airlangga.

Baca Juga:

Daftar Penerima BSU 2025

BSU 2025 akan difokuskan untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau yang menerima upah setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK serta guru honorer.

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk bisa menjadi penerima BSU 2025, pekerja maupun guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut;

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK di wilayah tempat kerja.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau Polri.

5. Tidak sedang menerima bansos lain, seperti PKH hingga BPNT.

6. Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas.

7. Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima BSU 2025. (*)