SOKOGURU - Pemerintah akan menyalurkan program stimulus ekonomi, satu di antaranya Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025.
Program BSU ini bertujuan untuk membantu para pekerja berpenghasilan rendah dalam menghadapi tantangan ekonomi yang tidak stabil.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, bansos pekerja ini menjadi satu di antara dari enam paket insentif ekonomi.
Sekarang ini, program tersebut sedang difinalisasi oleh pemerintah dan mulai diluncurkan Juni 2025, bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga:
"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni," kata Airlangga dalam keterangannya, dikutip Senin (26/5).
Skema BSU Beda dari Tahun 2025
Skema BSU yang digulirkan tahun ini akan berbeda dari yang berlangsung pada tahun 2022 dengan nilai bantuan Rp600.000, untuk yang sekarang disebut akan lebih kecil.
Meski begitu, belum ada kepastian berapa besaran BSU 2025, karena saat ini pemerintah masih menyempurnakan regulasi teknis, dan anggaran program BSU yang melibatkan koordinasi lintas kementerian.
"Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya," ujar Airlangga.
Daftar Penerima BSU 2025
BSU 2025 akan difokuskan untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau yang menerima upah setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK serta guru honorer.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk bisa menjadi penerima BSU 2025, pekerja maupun guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut;
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK di wilayah tempat kerja.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau Polri.
5. Tidak sedang menerima bansos lain, seperti PKH hingga BPNT.
6. Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas.
7. Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima BSU 2025. (*)