DALAM upaya menekan angka penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, jantung, dan stroke, Komisi IX DPR RI mendukung penuh rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mewajibkan pencantuman label nilai gizi pada makanan kemasan.
Label ini akan menampilkan kadar gula, garam, dan lemak (GGL) dalam setiap produk, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengontrol asupan yang berisiko bagi kesehatan.
"Kami mendukung kebijakan ini dan mendorong BPOM segera merealisasikannya. Pelabelan nilai gizi pada produk makanan harus menjadi norma, bukan sekadar wacana," ujar Arzeti Bilbina, Anggota Komisi IX DPR RI, pada Jumat (27/9).
Baca juga: Kasus Diabetes Anak Naik 70 Persen, DPR Minta Pemerintah Segera Ambil Tindakan
Menghadapi Tantangan PTM
Rencana ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menekankan pentingnya penanganan PTM seperti diabetes yang menjadi salah satu penyebab utama kematian di Indonesia.
Arzeti menilai, jika pelabelan gizi ini sudah diterapkan sejak lama, masyarakat bisa lebih proaktif dalam mencegah konsumsi berlebihan terhadap GGL.
"Diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung sebagian besar bisa dihindari dengan pola makan yang baik. Maka, label gizi harus menjadi syarat utama pada produk makanan kemasan," tegasnya.
Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penyakit tidak menular menyebabkan 41 juta kematian setiap tahun, yang setara dengan 74% dari total kematian global.
Baca juga: Dorong Anak Konsumsi Protein, Pemkot Surabaya Gelar Lomba Masak Ikan
Ironisnya, sebagian besar kematian ini terjadi pada usia produktif antara 30 hingga 69 tahun.
Pentingnya Kebijakan Label Gizi
Label gizi ini nantinya diharapkan menjadi panduan konsumen dalam memilih produk yang lebih sehat.
Masyarakat, terutama generasi muda yang semakin rentan terkena PTM akibat konsumsi GGL berlebihan, diharapkan dapat lebih bijak dalam mengatur pola makan mereka.
"Pelabelan gizi bukan sekadar langkah formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat," tambah Arzeti.
Aturan Sudah Ada, Realisasi Segera
Aturan mengenai label gizi sebenarnya telah ada dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 yang mewajibkan tabel informasi nilai gizi dan pelabelan di bagian depan kemasan (Front of Pack Nutrition Labelling/FOPNL).
Namun, pelabelan tersebut hingga saat ini masih bersifat sukarela. BPOM tengah mengkaji lebih lanjut pelabelan FOPNL sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 serta hasil monitoring yang sudah dilakukan.
Baca juga: Peringati Harganas, Pemkot Bandung Luncurkan Gerakan Zero New Stunting
Dengan adanya label gizi yang lebih jelas dan wajib, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mengenali produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Kebijakan ini diharapkan dapat segera diterapkan demi menekan angka PTM di Indonesia dan mendorong masyarakat menuju gaya hidup yang lebih sehat. (SG-2)