PRESIDEN Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang berfokus pada penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penghapusan utang UMKM diutamakan bagi yang bergerak di sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan sektor-sektor penting lainnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha yang kesulitan membayar utang akibat faktor ekonomi, bencana alam, atau dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Kebijakan Hapus Kredit Macet UMKM: Langkah Tepat atau Solusi Jangka Pendek?
Langkah ini menjadi kabar baik bagi UMKM, terutama bagi mereka yang terdampak situasi sulit.
Dengan penghapusan utang, diharapkan mereka dapat fokus kembali pada peningkatan produktivitas dan pengembangan usaha tanpa terbebani kredit yang tak tertanggungkan.
Syarat-Syarat Penghapusan Utang UMKM dan Petani
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan keringanan ini. Berikut adalah ketentuan utama yang perlu diperhatikan:
1. Tidak Mampu Melunasi Utang dan Sudah Jatuh Tempo Selama 10 Tahun
Debitur yang sudah tidak mampu melunasi utangnya dalam periode waktu sekitar 10 tahun dapat dipertimbangkan untuk penghapusan utang.
Hal ini berlaku bagi mereka yang benar-benar menghadapi kesulitan dalam pembayaran.
2. Batas Maksimal Utang
Penghapusan hanya berlaku bagi UMKM dengan pinjaman maksimal Rp500 juta untuk kategori badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
Pembatasan ini diharapkan memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Baca juga: DPR RI Sambut Baik Kebijakan Penghapusan Utang bagi UMKM, Nelayan, dan Petani
3. Bergerak di Sektor-Sektor Tertentu dan Terdampak Bencana
Hapus tagih ini hanya berlaku bagi sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak peristiwa alam, seperti gempa bumi atau bencana lainnya, maupun pandemi Covid-19.
Sektor-sektor tersebut dinilai sangat penting bagi ketahanan pangan dan perekonomian.
4. Berutang di Bank Himbara
Program penghapusan utang ini hanya berlaku bagi debitur yang memiliki pinjaman di bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Hal ini diatur agar keringanan kredit berada dalam kendali bank milik pemerintah.
Dukungan untuk UMKM dan Petani
Menteri Pertanian Amran Sulaiman turut mengapresiasi kebijakan ini dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas perhatian yang diberikan kepada petani dan pelaku UMKM.
Menurutnya, penghapusan utang ini memberi peluang bagi petani untuk mendapatkan pinjaman baru sebagai modal usaha yang dapat meningkatkan produktivitas.
Selain itu, pemerintah juga telah mengupayakan peningkatan penyediaan pupuk hingga 100%, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keberlangsungan usaha di sektor pertanian.
Baca juga: DPR RI Minta Penghapusan Utang UMKM Dikawal Ketat agar Tepat Sasaran
Dampak Positif Bagi Perekonomian Nasional
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap pelaku UMKM dan petani dapat lebih fokus pada produktivitas tanpa terbebani utang yang menumpuk.
Langkah ini dinilai sangat strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan perekonomian nasional, khususnya bagi mereka yang berada di sektor vital seperti pertanian, perikanan, dan perkebunan.
Syarat-syarat yang jelas dan selektif ini diharapkan dapat memastikan bahwa penghapusan utang benar-benar menyasar pihak yang membutuhkan, sehingga menciptakan dampak positif bagi ekonomi Indonesia secara keseluruhan. (SG-2)