Ekonomi

DPR RI Minta Penghapusan Utang UMKM Dikawal Ketat agar Tepat Sasaran

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi kelas menengah ke bawah, terutama sektor UMKM yang tengah menghadapi kesulitan akibat kondisi ekonomi yang melemah.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
07 November 2024
Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, menyambut positif kebijakan penghapusan utang bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).  (Do.DPR RI)

PRESIDEN Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

 

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi kelas menengah ke bawah, terutama sektor UMKM yang tengah menghadapi kesulitan akibat kondisi ekonomi yang melemah.

 

Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, langkah tersebut sangat dibutuhkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi yang saat ini dirasakan di berbagai sektor. 

 

Baca juga: Pemerintah Hapus Utang UMKM, Menteri UMKM: Bukti Keberpihakan pada Rakyat

 

"Keputusan ini patut kita apresiasi karena dapat menjadi stimulan bagi kebangkitan ekonomi,” jelasnya. 

 

“Daya beli masyarakat menurun, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi," ujar Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/11).

 

Namun, Hendry juga menekankan pentingnya pengawasan agar program penghapusan utang ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. 


Baca juga: Menghapus Utang UMKM, Langkah Nyata atau Strategi Populisme?

 

Ia meminta pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk memastikan anggaran tidak bocor atau dinikmati oleh pihak yang tidak berhak. 

 

"Kita di Komisi VII akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dengan serius. Pemerintah perlu menetapkan kriteria yang jelas agar kebijakan ini benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak," tambahnya.

 

Dalam kebijakan ini, utang macet UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan sektor lainnya seperti fashion, kuliner, dan industri kreatif akan dihapuskan. 

 

Baca juga:PP Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM Ditandatangani Presiden Prabowo

 

Kebijakan tersebut diharapkan bisa membantu pelaku UMKM yang tengah berjuang di tengah keterbatasan modal dan daya beli yang rendah. (SG-2)