Editorial

Menghapus Utang UMKM, Langkah Nyata atau Strategi Populisme?

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.pada dasarnya menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap para pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
06 November 2024
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (Dok.presidenri.go.id)
 

KEPUTUSAN Presiden (Kepres) Prabowo untuk menghapus utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan direalisasikan.

 

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 47 Tahun 2024  tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKMpada 5 November 2024.pada dasarnya menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap para pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. 

 

Namun, di balik kebijakan ini, muncul berbagai pertanyaan penting mengenai efektivitas, tujuan, dan dampak jangka panjang dari keputusan ini terhadap ketahanan sektor-sektor produktif di Indonesia.

 

Baca juga: PP Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM Ditandatangani Presiden Prabowo

 

Penghapusan utang tentu disambut dengan antusias oleh petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang selama bertahun-tahun berjibaku dengan beban finansial. 

 

Namun, apakah langkah ini benar-benar akan memperbaiki kondisi perekonomian mereka? 

 

Pada dasarnya, kebijakan seperti ini memang dapat memberi napas baru bagi usaha kecil dan mikro untuk bangkit. 

 

Akan tetapi, tanpa dukungan infrastruktur ekonomi yang mumpuni dan akses pembiayaan yang mudah, solusi ini hanya bersifat sementara. 

 

Kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran bahwa pelaku usaha akan tergoda untuk kembali mengandalkan pinjaman tanpa tanggung jawab yang kuat, dengan asumsi bahwa pemerintah akan siap “menghapus” utang mereka di kemudian hari.

 

Baca juga: Erick Thohir: Kredit Macet UMKM di Bank Himbara Capai Rp8,7 Triliun

 

Di sisi lain, penghapusan utang ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi mereka yang selama ini berjuang membayar kewajiban mereka tepat waktu. 

 

Jika pemerintah ingin memberikan keringanan, mengapa tidak mempertimbangkan langkah yang lebih strategis seperti restrukturisasi utang atau memberikan bantuan bunga lunak? 

 

Ini akan memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk tetap menjalankan usahanya tanpa mengabaikan aspek tanggung jawab keuangan.

 

Selain itu, penghapusan utang ini masih menyisakan pertanyaan mengenai transparansi dan kejelasan teknis. 

 

Meskipun kebijakan ini telah diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah, kriteria dan persyaratan teknisnya belum sepenuhnya jelas. 

 

Tanpa regulasi pelaksanaan yang kuat dan terukur, kebijakan ini rentan disalahgunakan. 

 

Apakah kebijakan ini akan benar-benar tepat sasaran, atau justru hanya dinikmati oleh segelintir pihak yang dekat dengan pusat kekuasaan?

 

Kebijakan ini juga tampak mengandung nuansa populis yang dapat dipahami sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat dukungan dari kelompok petani, nelayan, dan pelaku UMKM. 

 

Namun, kebijakan semacam ini tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan jangka pendek atau mengincar popularitas. 

 

Baca juga: DPR Sambut Positif Rencana Pemutihan Utang bagi Petani, Nelayan, dan UMKM

 

Jika tujuannya murni untuk mendukung pelaku usaha kecil, pemerintah seharusnya tidak sekadar menghapus utang. 

 

Investasi di sektor pendidikan keuangan, peningkatan kapasitas produksi, dan akses pasar yang lebih luas juga sangat diperlukan agar mereka bisa lebih berdaya saing.

 

Ke depan, pemerintah perlu lebih cermat dalam merancang kebijakan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi UMKM. 

 

Penghapusan utang hanyalah satu dari sekian banyak langkah yang bisa diambil untuk membangun perekonomian rakyat yang berkelanjutan. 

 

Baca juga: Ada Kriteria bagi UMKM, Petani dan Nelayan Penerima Manfaat Program Hapus Utang

 

Kebijakan ini harus diimbangi dengan strategi pengembangan kapasitas serta pendampingan yang serius agar para pelaku UMKM bisa tumbuh menjadi sektor yang tangguh dan mandiri, bukan hanya bergantung pada belas kasih negara.

 

Jika pemerintah serius ingin memperkuat ekonomi nasional, maka yang diperlukan adalah kebijakan yang tidak hanya mengurangi beban finansial, tetapi juga membangun fondasi yang kuat bagi sektor UMKM. 

 

Hanya dengan begitu, langkah ini dapat membawa dampak positif jangka panjang dan mengukuhkan ketahanan ekonomi bangsa. (SG-2)