MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa kredit macet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank-bank Himbara (Himpunan Bank Negara) mencapai angka Rp8,7 triliun.
Angka ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (4/11).
Erick menjelaskan bahwa kredit macet UMKM di Himbara rata-rata berada di kisaran Rp100 juta per debitur, yang secara keseluruhan menumpuk hingga triliunan rupiah.
Baca juga: DPR Sambut Positif Rencana Pemutihan Utang bagi Petani, Nelayan, dan UMKM
Menurut Erick, hal ini menjadi salah satu alasan penting bagi pemerintah untuk mendorong kebijakan hapus buku dan hapus tagih pada kredit bermasalah untuk UMKM.
“Kredit macet UMKM di Himbara berkisar di angka Rp8,7 triliun, dan kami tengah merumuskan kebijakan untuk penanganan utang ini secara komprehensif,” ujar Erick dalam rapat tersebut.
Baca juga: Menghapus Utang UMKM: Solusi atau Kebijakan Setengah Hati?
Dalam upaya ini, Erick menyebut pemerintah melalui delapan kementerian telah bertemu dan membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur kebijakan penghapusan kredit macet di lembaga perbankan dan lembaga keuangan non-bank.
Pertemuan ini juga melibatkan Menko Bidang Perekonomian yang mendesak percepatan proses RPP agar kebijakan hapus buku dan hapus tagih segera dapat diterapkan.
Baca juga: Pemerintah Dorong Digitalisasi 67 Juta UMKM untuk Tingkatkan Ekonomi Nasional
Selain itu, Erick menyinggung adanya perbedaan pandangan terkait durasi kredit macet yang dapat diputihkan untuk segmen UMKM.
Kajian lebih lanjut masih diperlukan guna menentukan jangka waktu yang ideal agar kebijakan tersebut tepat sasaran dan tidak merugikan sektor perbankan.
Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban UMKM yang terdampak kredit macet, sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk pulih dan berkembang di tengah tekanan ekonomi. (SG-2)