Ekonomi

Pemerintah Hapus Utang UMKM, Menteri UMKM: Bukti Keberpihakan pada Rakyat

Menurut Menteri Maman Abdurrahman, penghapusan utang ini diberikan kepada UMKM yang telah jatuh tempo dan tidak memiliki kemampuan bayar setelah menghadapi situasi sulit.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
06 November 2024

PEMERINTAH Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan utang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha yang terdampak bencana dan pandemi. 

 

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Selasa (5/11).

 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, langkah penghapusan utang ini merupakan dukungan pemerintah kepada pelaku UMKM yang benar-benar kesulitan membayar kewajiban, khususnya mereka yang bergerak di sektor-sektor kritis tersebut. 

 

Baca juga: PP Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM Ditandatangani Presiden Prabowo

 

Menurut Maman, penghapusan utang ini diberikan kepada UMKM yang telah jatuh tempo dan tidak memiliki kemampuan bayar setelah menghadapi situasi sulit.

 

“Tidak semua UMKM akan dihapuskan utangnya. Hanya yang sudah benar-benar tidak mampu dan telah melewati rentang waktu kurang lebih 10 tahun tanpa pelunasan,” ujar Maman dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (6/11).

 

Menteri Maman menambahkan bahwa bank-bank milik negara (Himbara) akan melaksanakan proses penghapusan utang bagi nasabah yang memenuhi kriteria tersebut. 

 

Baca juga: Menghapus Utang UMKM, Langkah Nyata atau Strategi Populisme?

 

Sementara itu, UMKM yang dinilai masih memiliki potensi melanjutkan usaha tidak termasuk dalam kebijakan ini.

 

Presiden Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap aspirasi para petani dan nelayan yang kerap menghadapi kendala dalam mempertahankan usaha mereka. 

 

Baca juga: DPR Sambut Positif Rencana Pemutihan Utang bagi Petani, Nelayan, dan UMKM

 

Sektor pertanian, perikanan, mode, dan kuliner dianggap sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional, dan melalui kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha kecil dapat kembali produktif dan berkontribusi terhadap negara.

 

"Kami berharap, dengan kebijakan ini, produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih kuat dan berdaya guna bagi bangsa," ucap Presiden Prabowo. (SG-2)