Soko Berita

Cara Cek Penerima dan Mengatasi Dana PIP 2025 Belum Cair, Ketahui 6 Penyebabnya!

Dana PIP 2025 belum cair? Cek status penerima di pip.kemendikdasmen.go.id! Panduan lengkap cek PIP, jadwal pencairan, besaran dana, saluran pengaduan resmi.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
19 Juli 2025
<p>Ilustrasi siswa penerima PIP. Simak cara cek penerima dan cara mengatasi masalah dana PIP belum cair.</p>

Ilustrasi siswa penerima PIP. Simak cara cek penerima dan cara mengatasi masalah dana PIP belum cair.

SOKOGURU - Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 tahap 2 telah dimulai sejak Juni 2025 lalu.

Hanya saja, sejumlah siswa baik jenjang SD hingga SMA masih mengalami kendala terkait pencairan dana PIP 2025 tersebut.

Jika termasuk satu di antaranya, penting untuk segera melakukan pengecekan status penerima melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.

Jika dana PIP 2025 belum cair, pemerintah telah menyediakan berbagai saluran pengaduan resmi untuk membantu mengatasi masalah tersebut.

Alokasi Anggaran PIP 2025

Program ini menjadi satu di antara prioritas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek), yang wajib didanai dalam alokasi Anggaran Tahun 2025.

Pada APBN 2025, anggaran bantuan PIP dialokasikan sebesar Rp9,67 triliun dengan sasaran penerima sebanyak 17,9 juta siswa.

Dana PIP ini diperuntukkan bagi biaya personal siswa terkait pendidikan, bukan untuk biaya operasional sekolah.

Besaran Dana PIP 2025

Adapun nominal dana bantuan PIP 2025 yang diterima siswa bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan, berikut rinciannya:

- SD dan sederajat: Rp450.000 per tahun

- SMP dan sederajat: Rp750.000 per tahun

- SMA/SMK dan sederajat: Rp1.800.000 per tahun

Penyaluran dana bantuan PIP ini dilakukan langsung ke rekening siswa melalui bank-bank yang sudah ditunjuk usai proses aktivasi rekening berhasil.

Namun, jika rekening belum aktif atau dana tidak diambil dalam batas waktu tertentu, dana tersebut dapat dikembalikan ke kas negara.

Cara Cek Status Pencairan PIP 2025

Untuk mengetahui apakah dana PIP sudah cair, siswa/orangtua dapat dengan mudah mengecek secara online di ponsel.

Berikut ini panduan lengkap yang bisa diikuti untuk cek status pencairan PIP 2025:

1. Siapkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa yang bersangkutan.

2. Buka laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id melalui browser di perangkat Anda.

3. Masukkan NISN dan NIK ke kolom yang tersedia.

4. Tekan tombol “Cari” untuk melanjutkan.

5. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status pencairan dana bantuan.

Jika informasi menunjukkan dana sudah tersedia, siswa dapat segera melakukan pencairan dana PIP 2025 dengan mengikuti prosedur yang berlaku melalui sekolah atau lembaga penyalur resmi yang ditunjuk.

Saluran Resmi Pengaduan Jika Dana PIP Belum Cair

Jika setelah pengecekan dana masih belum cair, Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa jalur resmi yang disediakan oleh Kemendikbudristek:

WhatsApp/SMS: Kirim pesan ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format: Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan.

Email dan Telepon: Kirim email ke pengaduan@kemendikdasmen.go.id atau hubungi (021) 5703303 atau (021) 57903020.

Portal Layanan Terpadu: Kunjungi laman https://ult.kemendikdasmen.go.id.

Pengaduan Khusus PIP: Akses pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id.

Platform Nasional Lapor!: Sampaikan pengaduan melalui laman lapor.go.id.

SMS: Kirim SMS ke nomor 1708.

Penyebab Dana PIP Belum Cair

Ada beberapa alasan mengapa dana PIP mungkin belum cair ke rekening siswa. Memahami penyebab ini dapat membantu Anda mengidentifikasi masalah dan mencari solusinya:

1. NIK Tidak Valid: Data kependudukan siswa tidak terverifikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Tidak Diusulkan oleh Sekolah: Meskipun memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), dana PIP hanya dapat cair jika disertai usulan resmi dari pihak sekolah.

3. Tidak Memenuhi Kriteria Sosial: Siswa harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau terdaftar dalam DTSEN.

4. Belum Memiliki KIP atau NISN Valid: Pastikan KIP dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa terdaftar dan datanya benar.

5. Dokumen Tidak Lengkap: Persyaratan administrasi seperti surat rekomendasi sekolah, fotokopi KIP, dan kartu keluarga harus lengkap.

6. Rekening Belum Diaktifkan atau Tidak Diambil: Dana PIP akan dikembalikan ke negara jika rekening tidak diaktifkan atau dana tidak diambil dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Memahami informasi ini akan membantu siswa dan orang tua dalam proses pengecekan dan pengaduan terkait dana PIP 2025. Pastikan semua data dan dokumen Anda lengkap agar proses pencairan berjalan lancar.(*)