Kementerian UMKM Dukung BKPM TerbitKan KKPR Darat bagi Usaha Mikro, Pangkas Prosedur Perizinan Berlapis

Data kementerian UMKM menunjukkan ada 56 juta pengusaha mikro di Indonesia. Namun, baru 15 juta miliki NIB. Masih 40-an juta perlu difasilitasi formalitasnya.

Author Oleh: Rosmery C Sihombing
27 Februari 2026
<p>Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza dan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu  mengatakan Kolaborasi antara Kementerian UMKM dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM  menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem usaha yang inklusif, tertib, dan berdaya saing. (Dok. Kementerian UMKM)</p>

<p> </p>

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza dan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu  mengatakan Kolaborasi antara Kementerian UMKM dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM  menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem usaha yang inklusif, tertib, dan berdaya saing. (Dok. Kementerian UMKM)

 

SOKOGURU, JAKARTA- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyederhanakan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui kebijakan Kemudahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi usaha mikro.

Untuk itu, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung langkah BKPM tersebut. Sebab, penyederhanaan KKPR Darat menjadi bagian penting dalam mempercepat legalitas usaha serta memperkuat ekosistem UMKM nasional. 

Demikian disampaikan Wakil Menteri (Wamen) UMKM, Helvi Moraza, dalam keterangan resmi Kementerian UMKM, Kamis, 26 Februari 2026.

Baca juga: Kementerian UMKM Gelar Akad Massal KUR di Sumatra Utara, Percepat Akses Pembiayaan UMKM

“Proses yang lebih sederhana dan terintegrasi diharapkan mampu mendorong semakin banyak pengusaha UMKM masuk ke sektor formal,” ujarnya Selasa lalu.

Menurut Wamen Helvi, pihaknya sangat mendukung terbitnya kebijakan terkait NIB yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan dan tidak memberatkan pengusaha UMKM.

NIB, sambungnya,  merupakan identitas usaha yang esensial bagi pengusaha UMKM untuk mengakses pembiayaan, pendampingan, serta berbagai program pemberdayaan pemerintah. 

Baca juga: Kinerja Gemilang Kementerian UMKM: NIB Tembus 739 Ribu, KUR Sentuh Rp57 Triliun 

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 14,9 juta usaha mikro telah memiliki NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jumlah tersebut mencapai 96,9% dari total keseluruhan NIB yang terdaftar.

Capaian tersebut menunjukkan tingginya antusiasme pengusaha UMKM untuk bertransformasi menuju sektor formal. Legalitas usaha bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pintu masuk untuk memperluas pasar, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang naik kelas.

Helvi mengatakan berdasarkan data Kementerian UMKM, terdapat sekitar 56 juta pengusaha mikro di Indonesia. Namun, baru sekitar 15 juta yang telah memiliki NIB. 

Baca juga: Perkuat Ekosistem Usaha Berdaya Saing, Kementerian UMKM Berkolaborasi dengan ADKASI

Artinya, masih terdapat sekitar 40 juta pengusaha UMKM yang perlu difasilitasi proses formalitasnya sekaligus dibina agar mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

“Ini menjadi tugas kita bersama untuk berkolaborasi mengelola potensi besar tersebut. Masih ada puluhan juta pengusaha UMKM yang perlu diformalkan dan dibina agar dapat naik kelas serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” imbuhnya.

Jadi, lanjutnya, penyederhanaan KKPR Darat akan membuat proses legalitas usaha semakin mudah, cepat, dan terintegrasi, sekaligus tetap selaras dengan ketentuan tata ruang.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan KKPR Darat bagi Usaha Mikro.

Kebijakan tersebut, ujarnya, memangkas prosedur yang sebelumnya berlapis sehingga proses perizinan menjadi lebih sederhana dan efisien, tanpa mengabaikan prinsip tata ruang serta fungsi pengawasan pemerintah daerah.

“Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Melalui pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS), prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab. Ini merupakan bentuk dukungan nyata agar pengusaha UMKM dapat segera berusaha secara legal dan produktif,” tambah Todotua.

Ia memastikan dalam mekanisme baru tersebut, pengusaha UMKM cukup mengisi data lokasi usaha yang mencakup informasi administratif, alamat lengkap, luas lahan, satu titik koordinat, serta foto tampak depan lokasi usaha. 

“Setelah data dilengkapi, pengusaha UMKM menyampaikan pernyataan mandiri kesesuaian lokasi kegiatan usaha melalui sistem OSS. Kemudahan itu tetap mengedepankan prinsip kesesuaian tata ruang dan pengawasan oleh pemerintah daerah, terutama untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi,” jelasnya lagi.

Kolaborasi antara Kementerian UMKM dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM ini menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem usaha yang inklusif, tertib, dan berdaya saing. 

Penyederhanaan regulasi bukan berarti mengurangi tata kelola, melainkan memastikan regulasi bekerja untuk memberdayakan, bukan menghambat.

Dengan legalitas yang semakin mudah diakses, pengusaha UMKM diharapkan semakin percaya diri untuk berkembang, memperluas usaha, dan menjadi penggerak utama ekonomi nasional.

Pemerintah pun terus memastikan transformasi formalitas ini berjalan beriringan dengan pendampingan dan pembinaan, sehingga UMKM Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh dan naik kelas. (SG-1)