SOKOGURU, JAKARTA- Setelah mengawasi dan memantau 28.270 titik di seluruh Indonesia, Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menerbitkan 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang terindikasi melanggar ketentuan harga dan distribusi pangan.
Pengawasan dilakukan secara intensif selama tiga pekan yakni pada 5–25 Februari 2026.
Hal itu disampaikan Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Sarwo Edhy, dalam keterangan resmi Bapanas, Jumat, 27 Februari 2026.
Baca juga: Kepala Bapanas Amran: Pelaku Usaha jangan Mainkan Harga Pangan dan Manfaatkan momentum Ramadan
“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga pangan tetap terjaga selama Ramadanb hingga Idulfitri,” ujarnya di Jakarta dalam rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Satgas Saber Pangan di Jakarta, Kamis, 26 Februari.
Menurut Sarwo Edhy, langkah itu menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak menolerir praktik spekulatif, penahanan stok, maupun penyimpangan distribusi yang berpotensi mengganggu stabilitas harga dan merugikan masyarakat, khususnya selama Ramadan.
Penguatan pengawasan tersebut, sambungnya, sejalan dengan arahan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang sebelumnya menekankan, stabilitas pasokan dan harga pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri harus dijaga melalui kolaborasi lintas kementerian/lembaga serta penindakan tegas terhadap praktik yang merugikan masyarakat.
Baca juga: Program Intervensi Pangan Terbukti Ampuh, Bapanas: Tren inflasi Pangan Melandai Jelang Ramadan
Sinergi tersebut diwujudkan melalui kerja intensif Satgas Saber Pelanggaran Pangan di berbagai daerah.
“Harapan kita, stabilitas harga bahan pangan penting dapat terjaga di seluruh Indonesia sehingga tetap stabil dan normal, tanpa gejolak harga yang signifikan. Setiap kenaikan harga di titik tertentu harus ditelusuri asal pasokannya agar dapat segera dikoreksi dan kembali sesuai harga acuan,” imbuh Sarwo Edhy.
Selama tiga pekan pelaksanaan tugas tersebut, katanya lagi, Satgas Saber Pangan juga telah melakukan 2.461 pengecekan langsung terhadap distributor dan produsen, 898 koordinasi penanganan stok kosong, empat kegiatan penegakan hukum, satu rekomendasi pencabutan izin usaha, serta tiga rekomendasi pencabutan izin edar.
Baca juga: Tinjau Langsung Pasar di Lampung dan Papua, Bapanas Sebut Pasokan Pangan Aman pada Ramadan
Sementara itu, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan, terhadap pelanggaran yang terbukti, Satgas akan mendorong langkah hukum sebagai bagian dari tindakan korektif.
“Penegakan hukum harus dilakukan. Jika tidak ditegakkan, tidak akan menimbulkan efek jera. Karena itu, melalui Sekretaris Utama, kami akan melaporkan berbagai langkah pendekatan hukum yang telah dan sedang dilakukan,” tegas Ketut.
Salah satu pengungkapan signifikan dalam periode tersebut adalah penindakan tindak pidana di bidang pangan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap praktik pengemasan ulang (repacking) beras SPHP kemasan 5 kilogram (kg) menjadi kemasan polos ukuran 50 kg yang tidak sesuai label dan kualitas.
Dalam penindakan tersebut, aparat menyita 140 karung putih polos dengan berat sekitar 49,80 kilogram per karung, 1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP 5 kilogram, mesin jahit, benang, timbangan, serta 1.650 kemasan beras SPHP lainnya sebagai barang bukti. Praktik ini berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu program stabilisasi harga beras yang telah ditetapkan pemerintah.
Satgas Saber Pangan memastikan pengawasan akan terus diperkuat hingga Idulfitri 2026. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan harga, mutu, dan distribusi pangan akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga stabilitas pasokan dan melindungi daya beli masyarakat. (SG-1)