Soko Berita

Bapanas Minta Pelaku Usaha Pangan Jangan Main-Main Mengenai Kualitas Beras

Masyarakat perlu tahu, beras bila sudah di dalam kemasan, isinya harus sesuai dengan yang ada di kemasan. Apakah itu tergolong premium atau medium harus sesuai.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
24 Juli 2025
<p>Dok. Bapanas/NFA</p>

Dok. Bapanas/NFA

SOKOGURU, JAKARTA–  Seluruh pelaku usaha pangan, utamanya beras, diminta konsisten menjaga standar mutu dan kualitas produknya. Hal ini karena pangan itu langsung menyasar ke masyarakat luas.

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) Arief Prasetyo Adi, menyampaikan hal itu dalam keterangan resmi Bapanas/NFA, Kamis, 24 Juli 2025.

Menurutnya, langkah serius pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani praktik-praktik tidak wajar dalam perberasan nasional semakin kentara dengan adanya pengumuman temuan oleh Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan). Hal itu juga menjadi respons cepat dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi tugas kita semua untuk memastikan bahwa informasi pada kemasan yang di luar, itu isi produknya sama persis. Kalau tidak sesuai, artinya itu penipuan. Kita semua perlu corrective action. Mulai dari timbangan, mutu beras, berat, itu semua benar-benar harus sesuai," kata Arief.

Baca juga: Presiden Prabowo: Pelaku Kecurangan Beras adalah Vampir Ekonomi, Menikam Rakyat dari Belakang

Kalau arahan Bapak Presiden tentang beras, lanjutnya, sangat tegas. “Dulu waktu harga gabah di bawah Rp 6.500, beliau juga tegas. Jadi kita punya Presiden yang hari ini sangat memerhatikan petani, peternak, dan masyarakat. Jadi tolong jangan main-main mengenai kualitas beras," imbuhnya. 

Adapun persyaratan mutu beras yang harus dipatuhi produsen telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Misalnya untuk kelas mutu beras premium harus mengandung butir patah maksimal 15%, sedangkan beras medium maksimal 25%. 

Jika terdapat produk beras mengandung butir patah melebihi ambang batas tersebut, dapat dikategorikan kelas mutu beras submedium dan pecah. Dengan itu, semestinya harga yang melekat pun jauh lebih rendah daripada kelas mutu beras premium dan medium.

Baca juga: Sebanyak 1,3 Juta Ton Beras SPHP Disalurkan Guna menekan gejolak harga beras

Masyarakat pun diimbau untuk semakin cermat dan jeli saat memilih beras, terutama beras kemasan. Suatu beras kemasan wajib memuat keterangan setidaknya antara lain klasifikasi beras (beras umum atau khusus), nama jenis (beras pecah kulit, sosoh, merah, varietas lokal, organik atau lainnya), logo halal, nama dagang, kelas mutu (medium atau premium), berat bersih, nomor pendaftaran, tanggal produksi, nama dan alamat produsen/pengemas/importir.

"Perlu dijelaskan ke masyarakat, beras apabila sudah di dalam kemasan, itu isinya harus sesuai dengan yang ada di kemasan. Apakah itu tergolong premium atau medium. Semua harus sesuai. Tapi kalau terhadap beras bulk atau loose (beras curah), itu memang agak sulit," sebut Arief.

Mengenai timbangan, sambungnya, kalau di kemasan sudah disampaikan 5 kilogram, artinya beratnya harus 5 kilogram. Tidak boleh kurang, tapi kalau mau lebih, silakan. Jadi ini menjadi koreksi semua pihak, termasuk retailer, penggilingan padi, sampai pabrik beras. 

Baca juga: Soal Pengoplosan Beras, Mentan Amran Sebut tidak Ada Ruang untuk Mafia Pangan di Indonesia

"Apalagi Bapak Presiden sangat concern dengan hal-hal yang bisa membuat masyarakat merugi. Beliau tidak mau ada itu," sambungnya.

terkait penegakan hukum terhadap praktik tak wajar perberasan belakangan ini, Satgas Pangan Polri baru saja mengumumkan temuan tiga produsen beras yang diduga memproduksi beras tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana yang tertera pada kemasan. 

Ke depannya, Satgas Pangan Polri akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras yang tidak sesuai dengan mutu.

 

Negara harus ambil alih

Terkait pengoplosan beras, lanjut Arief, dalam peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto  sampai terucap apabila tidak bisa diperbaiki, negara harus mengambil alih. 

Kepala Bapanas/NFA Arief Prasetyo Adi. (Dok. Bapanas/NFA)

 

“Ini apabila ya. Bila ada praktik penipuan terhadap rakyat, ini memang harus ditindak secara tegas. Perintah beliau langsung ke Bapak Kapolri dan Jaksa Agung, sehingga sekali lagi, ini bukti bahwa Bapak Presiden sangat concern terhadap masyarakat dan juga para petani di Indonesia," tambahnya.

Terkait praktik perberasan yang akan diusut dan ditindak pemerintah bersama APH, Arief bantu menjelaskan, pada pokoknya pencampuran beras yang memenuhi ketentuan kelas mutu dengan volume yang sesuai label, masih diperbolehkan. 

Namun, terhadap pencampuran yang diambil dari beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), itu jelas pelanggaran serius.

"Jadi beberapa praktik yang akan ditindak ke depannya, yang pertama adalah beras premium sesuai tulisan di labelnya, tetapi isinya beras medium. Kemudian pencampuran yang tidak sesuai kelas mutu. Kemudian yang satu lagi adalah pengurangan berat. Kalau mengurangi berat, kemudian mencampur dengan tidak sesuai mutu, apa yang dibayarkan oleh konsumen jadi tidak sesuai dengan isi yang ada di dalamnya," urai Arief.

"Lalu kalau misalnya yang dicampur itu adalah beras SPHP, program intervensi pemerintah dari penugasan Badan Pangan Nasional kepada Bulog, itu tidak boleh, itu jelas melanggar. Beras SPHP yang 5 kilogram itu harus benar-benar sampai ke masyarakat secara utuh dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah," sambungnya.

Patut diketahui, aturan kelas mutu beras premium telah termaktub dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Untuk beras premium harus memiliki kualitas antara lain butir patah maksimal 15 persen, butir menir maksimal 0,5%, dan butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam maksimal 1 persen, serta beberapa indikator lainnya.

"Oleh karena itu, kita semua harus melakukan self correction, mulai dari penggilingan padi harus melihat apakah spesifikasi dari produknya, apakah sudah sesuai dengan apa yang tertera dalam label kemasan atau belum. Jadi apa yang ada di label kemasan itu, itulah isinya. Jangan sampai isinya itu tidak sesuai dengan label yang ada," tutur Arief.

"Dalam suatu kemasan, ada labelling system. Itu wajib ditulis apa saja isinya. Kalau kemasan beras, harus ada keterangan beras jenis apa dan apa yang dicampur berapa persen. Namun beras yang dicampur yang tidak sesuai dengan aturan dan peraturan labeling, kemudian mengurangi timbangan, sepakat bahwa itu melanggar," imbuhnya.

Adapun persyaratan label diatur pada Pasal 7 dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Disebutkan pencantuman label wajib dengan bahasa Indonesia dan memuat keterangan antara lain nama produk berupa klasifikasi, nama jenis, dan nama dagang; daftar bahan yang digunakan; dan berat bersih dalam satuan kilogram atau gram;

Kemudian wajib pula memuat nama dan alamat pihak yang memproduksi dan/atau mengimpor Beras; kelas mutu; tanggal dan kode Produksi dan/atau tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa; asal usul Beras; nomor pendaftaran bagi yang dipersyaratkan; halal bagi yang dipersyaratkan; dan HET bagi yang dipersyaratkan. 

"Jadi di kemasan beras ada ketentuan PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) dan ini kewenangannya kepada seluruh dinas pangan se-Indonesia untuk sama-sama mengawasi. Badan Pangan Nasional bersama kementerian lembaga, termasuk Satgas Pangan Polri dan juga dari Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan, kita juga terus menyampaikan hal ini, termasuk tentang standar mutu beras yang harus sesuai dengan apa yang ditulis di kemasan," beber Arief.

"Penting pula ada tera secara berkala terhadap timbangan beras. Ini untuk mengkalibrasi terkait keakuratannya supaya berat kemasan beras tidak ada kurangnya. Jadi ini bentuk pengawasan berkala dari pemerintah," pungkas Kepala NFA Arief Prasetyo Adi.

Sementara untuk pengawasan beras SPHP, ia katakan Perum Bulog telah memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) yang dapat dijadikan pedoman. Juknis tersebut telah mengatur jenis outlet distribusi beras SPHP yang diperbolehkan dan keharusan verifikasi outlet sebelum disalurkan beras SPHP. Pemerintah terus memastikan keakuratan penyaluran beras subsidi ini agar benar-benar dapat tersampaikan ke masyarakat yang paling membutuhkan. (SG-1)