Kenapa Nomor Induk Berusaha (NIB) Penting Bagi Para Pelaku Usaha?

NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) yang memudahkan pelaku usaha dalam kegiatan ekspor dan impor, memberikan akses lebih mudah ke layanan kepabeanan.

Author Oleh: Deri Dahuri
10 Januari 2025
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan berbagai izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional. (Ist/Pemkot Bandung)

NOMOR Induk Berusaha (NIB) kini menjadi elemen penting bagi pelaku usaha di Indonesia. 

 

Sebagai identitas resmi yang diterbitkan Lembaga Online Single Submission (OSS), NIB mempermudah pelaku usaha dalam mengajukan berbagai izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidangnya.

 

Keuntungan Miliki NIB

 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1, NIB berfungsi sebagai identitas resmi yang wajib dimiliki oleh para pengusaha. 

 

Baca juga: 60 UMKM Rawajati, Jakarta Selatan, Terbantu dengan Layanan Jemput Bola Pembuatan NIB

 

Dok.Pemkot Bandung.

 

Selain menjadi pengganti surat izin tradisional, NIB juga mempermudah proses perizinan secara elektronik. 

 

Pelaku usaha yang memiliki NIB dapat menikmati manfaat seperti peningkatan kredibilitas, kemudahan pengurusan perizinan, akses pendanaan yang lebih luas, perlindungan hukum, dan peluang untuk mengikuti berbagai program pemerintah.

 

Dok.Pemkot Bandung.

 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Ronny A. Nurudin, menyatakan NIB berperan penting dalam mendukung pengusaha, layaknya sebuah identitas resmi bagi perusahaan atau badan usaha. 

 

"Hal ini diupayakan untuk semakin memudahkan para pengusaha dalam mendapatkan perizinan usaha," jelas Rinny sebagaimana dilansir situs Pemkot Bandung, Rabu (8/1).

 

Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) yang memudahkan pelaku usaha dalam kegiatan ekspor dan impor, memberikan akses lebih mudah ke layanan kepabeanan.

 

Baca juga: Saat Pembuatan NIB, Ratusan Pelaku UMKM Daftarkan Jadi Peserta BPJamsostek

 

Bagi pelaku usaha yang ingin membuat NIB, proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi OSS (oss.go.id). 

 

Dok.Pemkot Bandung.

 

Prosedur pendaftaran meliputi pengisian data usaha, bidang usaha, hingga cek dan lengkapi dokumen yang diperlukan. 

 

Baca juga: Pemkot Jakarta Barat Dorong Pelaku UMKM Miliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

 

Dengan menyelesaikan seluruh langkah, NIB akan diterbitkan sebagai bukti identitas resmi usaha.

 

Segera daftarkan usaha Anda dan dapatkan NIB untuk memanfaatkan berbagai keuntungan dan kemudahan dalam menjalankan bisnis di Indonesia. (SG-2)