KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mengupayakan para pekerja atau pelaku usaha mendapat perlindungan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu yang didorong adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari pekerja bukan penerima upah (BPU) untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsos) Jakarta Kebayoran Baru terjun langsung ke lapangan bersama Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin Perindagkop UKM) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) guna membantu proses pendaftaran peserta program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada para pelaku UMKM.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Dorong Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang hendak mendaftarkan diri ini merupakan pedagang yang berjualan di Lokasi Sementara (Loksem) di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Mereka tengah mengurus pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus melakukan pendaftaran menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas yang digunakan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya, para pelaku usaha atau pemilik UMKM wajib memiliki NIB yang diterbitkan oleh lembaga Kementerian Investasi/BKPM.
Baca juga: Aplikasi Olsera Siap Dukung Pertumbuhan UMKM di Tanah Air
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kebayoran Baru, Husaini, menyampaikan, pihaknya telah berkolaborasi dengan Sudin Perindagkop UKM Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk melakukan kegiatan sosialiasi sekaligus akuisisi terhadap pelaku UMKM di Loksem wilayah Jakarta Selatan yang hendak membuat NIB.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, pendaftaran menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan telah dipersyaratkan bagi para pelaku UMKM yang hendak mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujar Husaini.
"Untuk itu kami hadir bersama Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Selatan membantu kemudahan proses pendaftaran menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Husaini mengatakan, dari hasil kegiatan tersebut terdapat ratusan pelaku UMKM di Loksem Jakarta Selatan yang telah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pemkot Jakarta Barat Dorong Pelaku UMKM Miliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
"Mudah-mudahan setelah kegiatan ini, jumlah pelaku UMKM di Loksem Jakarta Selatan yang terdaftar kedalam program BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengalami peningkatan," ungkap Husaini.
Dalam kegiatan yang berlangsung, selain membantu proses pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya bersama Sudin Perindagkop UKM Kota Administrasi juga membantu para pelaku UMKM tersebut melakukan pendaftaran NIB secara online, melalui website oss.go.id. (SG-2)