SOKOGURU - Pemerintah Indonesia telah membatalkan program diskon tarif listrik 50%, dalam satu di antara produk stimulus ekonomi yang akan berlaku bulan Juni-Juli 2025.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, pembatalan diskon listrik itu terjadi karena proses penganggaran yang berjalan jauh lebih lambat dari perkiraan.
Sehingga, keputusan tersebut disepakati dalam rapat antar menteri. Hal tersebut, dijelaskan Menkeu Sri Mulyani sesuai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (2/6).
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (program ini) tidak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani.
BSU Sebagai Penggantinya
Sebagai gantinya, kata Sri Mulyani, pemerintah mengalihkan anggaran diskon listrik itu menjadi program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang akan disalurkan kepada pekerja serta guru honorer.
Nominal BSU 2025 kemudian ditingkatkan dari Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan untuk mencakup dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Itu artinya, pekerja dan guru honorer yang memenuhi persyaratan akan menerima total dana BSU 2025 sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan.
"Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi Bantuan Subsidi Upah (BSU)," ujar Sri Mulyani.
Bendahara Negara itu mengatakan, awalnya kejelasan target penerima BSU sempat dipertanyakan karena perlunya pembersihan data di BPJS Ketenagakerjaan dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), agar penyaluran tepat sasaran.
"Dan sekarang karena BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp3,5 juta serta sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data serta kecepatan program untuk menargetkan mengalokasi ke BSU," ujar Menkeu.
Daftar Penerima dan Syaratnya
BSU 2025 ini ditujukan kepada pekerja yang masih aktif bekerja, dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan serta implementasinya akan ditangani Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, BSU juga akan diberikan kepada 565 ribu guru honorer, yang terdiri dari 288 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen, dan 277 ribu guru honorer di bawah Kemenag. (*)