Seruan Padjadjaran, Kritisi BoP, ART dan Agresi Israel terhadap Iran

DPR diminta melakukan kajian kritis terhadap dampak luas yang ditimbulkan oleh Agreement on Reciprocal Trade serta keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace.

Author Oleh: Rosmery C Sihombing
06 Maret 2026
<p>Dok. Kantor Komunikasi Publik Unpad</p>

Dok. Kantor Komunikasi Publik Unpad

SOKOGURU, JATINANGOR- Guru Besar dan Civitas Akademika Universitas Padjadjaran (Unpad) mengecam keras tindakan agresi militer yang dilakukan Israel, dengan bantuan Amerika Serikat, terhadap Republik Islam Iran. 

Serangan terhadap suatu negara berdaulat, merupakan eskalasi ekstrem yang melanggar Hukum Internasional, mengancam stabilitas kawasan, dan memperbesar risiko konflik regional yang lebih luas. 

Jika praktik semacam ini dibiarkan, tatanan internasional berbasis hukum (rule based international order) akan kehilangan legitimasi moral dan yuridisnya.

Baca juga: Unpad-Pemkab Bandung Perkuat Program Pendidikan Vokasional, Pertanian dan Peternakan Jadi Fokus Utama

Demikian salah satu isi dari lima poin Seruan Padjadjaran yang disampaikan  Guru Besar dan civitas akademika Unpad, seperti  dirilis Kantor Komunikasi Publik Unpad, Jumat, 6 Maret 2026.

Seruan atas nama Unpad itu diajukan oleh Ketua Dewan Profesor, Prof. Dr. Atwar Bajari; Sekretaris Dewan Profesor, Prof. Dr. Iman Hernaman; Ketua Senat Akademik, Prof. Dr. Yoni Syukriani, dan Sekretaris Senat Akademik, Prof. Dr. Sriwidodo, 

“Seruan kedua, Unpad menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya para pemimpin bangsa Iran dan warga sipil lainnya. Tragedi ini bukan hanya kehilangan bagi bangsa Iran, tetapi juga menjadi preseden berbahaya dalam praktik hubungan internasional, di mana pembunuhan politik terhadap kepala negara atau pemimpin suatu negara dinormalisasi sebagai instrumen kebijakan luar negeri,” ujar Atwar.

Baca juga: Rektor Unpad: Gelar Pahlawan Prof. Mochtar Kusumaatmadja, Refleksi Pengabdian yang Beri Pengaruh pada Dunia

Ketiga, Unpad menyerukan agar Pemerintah Republik Indonesia untuk bersikap tegas dan konsisten terhadap prinsip kebijakan luar negeri bebas-aktif serta amanat UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

“Oleh karena itu, Presiden perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keanggotaan dalam Board of Peace (BoP).”.

Selanjutnya, Seruan Padjadjaran ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan kajian kritis terhadap dampak luas yang ditimbulkan oleh Agreement on Reciprocal Trade (ART) serta keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP).

Baca juga: Kerja Sama Tridarma Perguruan Tinggi Ditingkatkan, Unpad dan BP2D Jawa Barat Tandatangani Perjanjian

Dan kelima, seruan ditujukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa  (PBB) dan masyarakat internasional untuk segera menghentikan segala bentuk agresi militer dan mendesak seluruh pihak untuk kembali kepada jalur diplomasi serta penyelesaian sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.

Kelima poin Seruan Padjadjaran tersebut dilatarbelakangi posisi Indonesia dalam diplomasi dan kebijakan luar negeri bebas aktif saat ini sedang menghadapi ujian berat dengan terjadinya berbagai dinamika.

Mulai  dari keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk bergabung ke dalam BoP, ditandatanganinya Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang substansinya sangat merugikan Indonesia, dan agresi militer ke Iran yang dilakukan oleh Israel, dengan bantuan Amerika Serikat.

“Pembukaan UUD 1945 menempatkan Indonesia pada posisi yang tegas terhadap prinsip-prinsip kebijakan luar negeri: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”, lalu dilanjutkan dengan salah satu tujuan negara di dalam paragraf keempat: “... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …,” tulis seruan tersebut.

Meskipun bebas aktif berarti Indonesia bebas menentukan posisi dan langkah diplomasi sesuai kepentingan nasional, bukan berarti tidak mengambil sikap ketika terjadi pelanggaran kemanusiaan atau ketidakadilan yang nyata. 

Kebijakan luar negeri yang aktif menuntut keberpihakan yang konsisten pada nilai-nilai kemanusiaan dan memihak pada perlindungan martabat manusia dan pemulihan keadilan. (SG-1)