Soko Berita

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Juni 2025, Total Anggaran Capai Rp49,3 Triliun

Pemerintah cairkan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan. Total anggaran mencapai Rp49,3 triliun. Simak rincian pencairannya dan dampaknya terhadap ekonomi!

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
11 Juni 2025
<p>Gaji ke-13 cair Juni 2025! Langkah ini bantu daya beli ASN, pensiunan & dorong UMKM tetap tumbuh di tengah tantangan ekonomi global.</p>

Gaji ke-13 cair Juni 2025! Langkah ini bantu daya beli ASN, pensiunan & dorong UMKM tetap tumbuh di tengah tantangan ekonomi global.

SOKOGURU - Pemerintah kembali menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. 

Di tengah ketidakpastian ekonomi global maupun domestik, gaji ke-13 resmi dicairkan pada Juni 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli pegawai negeri dan pensiunan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa dana yang disiapkan mencapai puluhan triliun rupiah.

Pemerintah terus berkomitmen menjaga stabilitas konsumsi masyarakat, terlebih di tengah tantangan ekonomi yang beragam. 

Salah satu bentuk kebijakan fiskal yang dilakukan adalah dengan memberikan berbagai bentuk bantuan dan insentif untuk mendorong daya beli.

Bentuk bantuan itu tidak hanya berupa subsidi atau bansos. Pemerintah juga menyasar kelompok ASN aktif maupun pensiunan, sebagai bagian dari populasi strategis yang berkontribusi besar terhadap perputaran ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan ‘kado’ khusus di bulan Juni 2025 bagi ASN dan pensiunan. 

Namun, kado tersebut bukan berupa bansos maupun subsidi karena regulasi melarang kelompok ini menerima bantuan sosial.

Sebagai gantinya, bentuk perhatian itu diwujudkan dalam bentuk pencairan gaji ke-13 yang telah lama dinanti oleh para penerima di seluruh Indonesia.

“Gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni ini,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada 2 Juni 2025. 

Ini menjadi kabar baik bagi jutaan ASN dan pensiunan yang tengah bersiap menghadapi kebutuhan besar menjelang tahun ajaran baru.

Pengumuman ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memberikan kepastian kepada pegawai negeri tentang hak-hak keuangan mereka secara tepat waktu.

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp49,3 triliun untuk mencairkan gaji ke-13 tahun ini. 

Jumlah tersebut mencakup seluruh ASN di tingkat pusat dan daerah, termasuk anggota TNI, Polri, serta para pensiunan dan penerima tunjangan pensiun.

Anggaran besar ini mencerminkan skala komitmen pemerintah dalam menjaga konsumsi domestik yang menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia.

Langkah pencairan gaji ke-13 dinilai menjadi bagian dari strategi fiskal jangka pendek untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi rumah tangga. 

Pemerintah berharap, dengan cairnya dana ini, belanja masyarakat bisa ikut meningkat, terutama pada sektor pendidikan dan kebutuhan pokok lainnya.

Hal ini sejalan dengan agenda pemulihan ekonomi pascapandemi dan dinamika global yang penuh tantangan.

Pencairan gaji ke-13 kerap dijadwalkan menjelang tahun ajaran baru sekolah. 

Tujuannya, agar ASN dan pensiunan memiliki tambahan dana untuk kebutuhan pendidikan anak, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, buku, hingga pembayaran administrasi.

Kebijakan ini sudah menjadi tradisi tahunan pemerintah yang sangat dinantikan oleh para pegawai negeri dan pensiunan.

Gaji ke-13 yang diberikan mencakup lebih dari sekadar gaji pokok. Di dalamnya juga terdapat tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal ini menjadikan jumlah yang diterima oleh setiap penerima menjadi lebih signifikan, tergantung dari golongan dan jabatan masing-masing.

Pencairan gaji ke-13 tahun ini dilandasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. 

Regulasi ini secara khusus mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di tahun anggaran 2025.

Keberadaan payung hukum ini memastikan transparansi serta kepastian pencairan dana bagi seluruh pihak terkait.

Gaji ke-13 resmi dicairkan pada bulan Juni 2025. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan dan dijabarkan dalam peraturan pemerintah tersebut.

Dengan pencairan yang tepat waktu, pemerintah ingin menunjukkan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran serta komitmen terhadap pelayanan publik.

Pemerintah memang melarang ASN dan pensiunan untuk menerima bantuan sosial dan subsidi. 

Namun, mereka tetap menjadi prioritas dalam bentuk insentif keuangan lainnya, seperti THR dan gaji ke-13.

Skema seperti ini dinilai lebih tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial serta efisiensi fiskal.

Pencairan gaji ke-13 diprediksi akan memberikan efek domino ke berbagai sektor ekonomi. 

Konsumsi keluarga ASN dan pensiunan yang meningkat akan memicu pergerakan ekonomi di sektor riil, seperti pendidikan, transportasi, dan ritel.

Selain itu, dukungan finansial ini turut menjaga stabilitas rumah tangga dalam menghadapi berbagai kebutuhan mendesak.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan bahwa upaya menjaga daya beli masyarakat tidak hanya difokuskan pada kelompok rentan penerima bansos, tetapi juga pada ASN dan pensiunan. 

Pencairan gaji ke-13 di bulan Juni ini menjadi bukti konkret perhatian tersebut. (*)