SOKOGURU - Hari ini, Rabu, 11 Juni 2025, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mempertanyakan kepastian pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap kedua yang mencakup periode April, Mei, dan Juni.
Banyaknya informasi simpang siur di media sosial membuat para penerima bantuan bertanya-tanya, terutama setelah saldo di rekening mereka belum menunjukkan adanya pencairan.
Baca Juga:
Fenomena ini mencuat lantaran banyak KPM yang mendapatkan kabar pencairan dari media sosial dan grup percakapan daring.
Akibatnya, tidak sedikit dari mereka yang berkali-kali mengecek saldo ATM namun belum menemukan dana yang dijanjikan.
Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, penting bagi masyarakat untuk menyimak perkembangan resmi yang didapat dari pengecekan saldo nyata hari ini.
Sebagaimana diketahui, program bantuan PKH dan BPNT merupakan inisiatif pemerintah yang rutin diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin dan kelompok rentan ekonomi.
Namun, pencairan dana bantuan ini tidak terjadi secara serempak. Prosesnya bergantung pada kelengkapan administrasi dan status penerima yang berbeda-beda.
Menurut hasil pengecekan per Rabu pagi, 11 Juni 2025, dana BPNT tahap kedua belum masuk ke rekening KKS milik para penerima bantuan.
Dengan demikian, klaim bahwa dana BPNT tahap kedua telah cair perlu dipertanyakan kebenarannya karena belum didukung bukti saldo riil.
Di sisi lain, beberapa penerima memang telah memperoleh bantuan, misalnya lansia yang menerima Rp600.000.
Namun, dana tersebut bukan bagian dari tahap kedua, melainkan termin pembayaran sebelumnya atau kategori khusus.
Menariknya, ada perubahan daftar penerima bansos PKH dan BPNT kali ini.
Beberapa penerima lama dikeluarkan, dan sejumlah nama baru muncul sebagai calon penerima.
Status calon penerima ini mengindikasikan bahwa mereka sedang dalam proses validasi dan belum tentu akan menerima bantuan.
Beberapa status penting yang perlu diketahui oleh KPM antara lain: Calon Penerima Bansos, yang hanya bisa dicek oleh pendamping; Proses Bukol, yaitu peralihan dari pencairan lewat PT Pos ke rekening KKS; dan Exclude, yang berarti seseorang tidak lagi menjadi penerima pada tahap ini.
Keterlambatan pencairan umumnya disebabkan oleh proses SPM (Surat Perintah Membayar) dan menunggu SI (Standing Instruction) dari pusat ke daerah.
Dana akan langsung masuk ke rekening KKS atau disalurkan melalui undangan pencairan di kantor pos.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi.
Sebaiknya selalu cek melalui pendamping resmi, aplikasi cek bansos, atau situs Kemensos.
Karena pencairan dilakukan bertahap dan waktunya bisa berbeda tiap wilayah, penting untuk tetap tenang dan mengikuti informasi valid yang terus diperbarui. (*)