SOKOGURU - Setelah akta notaris dan perizinan resmi koperasi diterbitkan, banyak pengurus koperasi Desa Merah Putih yang bertanya-tanya, apa langkah selanjutnya?
Apakah langsung mengajukan pinjaman ke bank Himbara atau menunggu dana dari APBD Desa?
Artikel ini menyajikan panduan praktis yang bisa diikuti agar koperasi desa dapat berjalan dengan baik, terstruktur, dan terarah.
Simak langkah-langkah penting berikut ini.
1. Cara Membuat Identitas Legal Koperasi Desa
Langkah pertama yang harus segera dilakukan setelah akta koperasi keluar adalah membuat stempel resmi koperasi.
Setelah itu, koperasi perlu mengurus NPWP ke Kantor Pajak Pratama terdekat untuk keperluan administrasi perpajakan.
Kemudian, daftarkan koperasi ke sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas sah secara nasional.
2. Membuka Rekening Bank Koperasi Secara Resmi
Setelah dokumen legal dasar selesai, selanjutnya adalah membuka rekening koperasi di bank.
Pilih bank yang mendukung sistem koperasi, terutama dari jajaran Himbara seperti BRI atau Mandiri.
Ini penting sebagai dasar dalam transaksi simpan pinjam dan pencairan dana dari pihak ketiga, termasuk APBD Desa.
Baca Juga:
3. Menyiapkan Identitas Visual dan Struktur Organisasi
Jangan abaikan peran identitas visual. Buatlah papan nama koperasi agar masyarakat mengenal keberadaan lembaga ini.
Setelah itu, bentuk struktur organisasi koperasi, minimal terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan dua anggota pengawas.
Susun secara tertulis untuk memudahkan pembagian tugas dan tanggung jawab.
Baca Juga:
4. Cara Menyusun Administrasi dan Pembukuan Koperasi
Langkah penting selanjutnya adalah menyusun sistem administrasi dan pembukuan koperasi.
Administrasi ini meliputi data anggota, pengurus, kegiatan harian, hingga pencatatan transaksi keuangan.
Gunakan buku besar atau sistem digital sederhana agar data lebih mudah dikelola dan diaudit.
Baca Juga:
5. Menyusun Anggaran Dasar dan Program Kerja
Buat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi berdasarkan sumber pendanaan dan visi misi organisasi.
Dari AD/ART ini, pengurus bisa menyusun program kerja koperasi, termasuk perencanaan usaha produktif yang akan dijalankan dalam satu tahun ke depan.
6. Menetapkan Tupoksi Pengurus Koperasi
Setiap pengurus harus mengetahui dan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Pembagian peran yang jelas akan memperlancar kegiatan operasional.
Susun dokumen tertulis yang berisi tupoksi pengurus agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab.
7. Membuat Formulir dan Buku Tabungan Anggota
Agar proses pendaftaran anggota lebih tertib, siapkan formulir pendaftaran resmi koperasi.
Selain itu, buat juga buku tabungan anggota, terutama jika koperasi menjalankan kegiatan simpan pinjam. Hal ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas keuangan.
8. Menyusun Rencana Bisnis Koperasi Desa
Langkah selanjutnya adalah menyusun business plan koperasi. Tentukan jenis usaha yang sesuai dengan kebutuhan warga desa, seperti unit usaha pertanian, simpan pinjam, warung sembako, atau pengelolaan hasil bumi. Analisis potensi dan risiko secara cermat sebelum memulai usaha.
9. Sosialisasi dan Promosi Koperasi ke Masyarakat
Koperasi harus aktif menyosialisasikan visi, misi, dan manfaat kepada masyarakat desa.
Buat pertemuan warga atau forum RT/RW agar warga merasa dilibatkan dan memahami peran koperasi.
Sosialisasi yang baik akan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi warga.
Baca Juga:
10. Manfaatkan Media Sosial untuk Promosi Digital
Terakhir, manfaatkan media sosial sebagai alat promosi digital koperasi.
Buat akun Instagram, Facebook, atau WhatsApp Group untuk menyebarkan informasi kegiatan, laporan keuangan, hingga promosi produk.
Digitalisasi adalah kunci agar koperasi Desa Merah Putih dikenal luas dan tumbuh lebih cepat. (*)