Hari Pers Nasional: Deklarasi Pers 2026 Desak Negara Harus Hadir Jaga Media dan Demokrasi

Pers Menolak segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik, mendesak penegakan hukum yang adil atas kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.

Author Oleh: Rosmery C Sihombing
09 Februari 2026
<p>Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026. Deklarasi bertajuk Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga itu dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, di Serang, Banten, Minggu, 8 Februari 2026. (Dok. Dewan Pers)</p>

Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026. Deklarasi bertajuk Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga itu dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, di Serang, Banten, Minggu, 8 Februari 2026. (Dok. Dewan Pers)

SOKOGURU, SERANG- Pemerintah dan DPR RI didesak menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta. Platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (AI) juga didesak untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik.

Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 tersebut di Serang, Banten, Minggu, 8 Februari 2026.

Pembacaan deklarasi bertajuk Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga ity dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.

Baca juga: DPR Dukung Dewan Pers Tangani Intimidasi terhadap Wartawan Tempo

“Deklarasi ini menegaskan peran pers nasional dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus menghormati kebhinekaan serta menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Sokoguru, Senin, 9 Februari 2026.

Dalam deklarasi tersebut, sambungnya, pers Indonesia mengakui masih menghadapi persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.

“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” imbuh Totok membacakan isi deklarasi.

Baca juga: Dewan Pers dan IMS Tandatangani MoU untuk Perkuat Perlindungan Jurnalis di Indonesia

“Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan pada wartawan,” tambahnya.

Melalui deklarasi ini, pers nasional menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Selain itu, pers menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik serta mendesak penegakan hukum yang adil atas kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.

Baca juga: Dewan Pers Gelar Seminar Bahas Bagaimana Teknologi AI Mengancam Jurnalisme

Pers Indonesia juga mendorong negara untuk memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media, antara lain melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).

Kemudian, deklarasi tersebut mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang.

Pers nasional juga meminta pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (AI), turut didesak untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik, serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.

Dalam deklarasi itu, pers Indonesia juga mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media. 

Di samping itu, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan dinilai penting, disertai usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.

Deklarasi Pers Nasional 2026 ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital. 

Deklarasi Pers Nasional 2026 ini ditandatangani oleh Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, dan Serikat Perusahaan Pers. (SG-1)