DEWAN Pers mendapat mandat untuk membentuk Komite Publisher Rights terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Keberadaan komite independen itu, kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan anjungan atau platform digital mengenai pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.
“Dalam perpres itu, ada pasal yang mengatur soal komite. Komite Publisher Rights ini sebagai lembaga pengawas independen. Semuanya diurus oleh Dewan Pers, jadi mereka berhak untuk membentuk komite ini,” jelasnya, dalam keterangan resmi yang dilansir kominfo.go.id, Kamis (22/2).
Baca juga: Kemenkominfo Segera Tindaklanjuti Pengesahan Perpres Publisher Rights
Wamen Nezar Patria menjelaskan komite akan memiliki maksimal 11 orang anggota. Anggota terdiri dari lima orang mewakili unsur dalam Dewan Pers dan lima orang mewakili unsur masyarakat.
“Dan satu orang mewakili Pemerintah untuk mendukung proses administratif. Proses pemilihan dilakukan oleh Pemerintah,” imbuhnya.
Mengenai proses kerja, Nezar Patria menyatakan, mereka yang duduk di komite ini tidak mewakili dan tidak ada kaitan dengan perusahaan platform digital. Secara umum, tugas komite untuk mengawasi implementasi Perpres “Publisher Rights”.
“Mulai dari mengawasi platform digital dalam menjalankan kewajiban kepada media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa,” jelas Wamenkominfo.
Komite, sambungnya, juga bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan. Hal itu agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi para pihak, setiap anggota komite juga memiliki kualifikasi tertentu serta independen.
“Untuk menjaga netralitas, tetapi mereka punya pengetahuan yang cukup tentang bagaimana bisnis news ini berlaku di platform digital. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah,” ujarnya lagi.
Komite juga dapat mengawasi dan mengawal dengan membuat prosedur sekaligus memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan platform digital.
Menurut Wamen Kominfo hal itu dilakukan jika mekanisme perjanjian antara perusahaan pers dan platform tidak diikuti atau salah satu ada yang tidak terpenuhi.
“Misalnya terdapat kebijakan atau poin-poin yang tidak terpenuhi saat proses itu tengah berjalan, Dewan Pers men-setup lalu komite yang akan membuat peraturan bagaimana menangani dispute atau sengketa yang terjadi. Kalau tidak sesuai di komite, bisa direkomendasikan ke Badan Abitrase atau yang lain,” jelas Wamen Kominfo. (SG-1)