Soko Berita

Dewan Pers dan IMS Tandatangani MoU untuk Perkuat Perlindungan Jurnalis di Indonesia

Tuntutan perdata terhadap media di Makassar dan perusakan mobil jurnalis Tempo menunjukkan betapa pentingnya perlindungan bagi para jurnalis di Indonesia.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
08 Maret 2025

Dewan Pers bersama International Media Support (IMS) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan tujuan untuk memperkuat perlindungan dan keamanan wartawan Indonesia di Jakarta. (Ist)

SOKOGURU, JAKARTA: Kekerasan terhadap wartawan, yang kerap mengancam keselamatan jurnalis, terus terjadi meski mereka berjuang untuk mengungkap kebenaran dan menyampaikan informasi penting kepada publik. 

Ancaman kekerasan, intimidasi, doxing, bahkan pembunuhan, menjadi tantangan serius dalam dunia jurnalisme. 

Menanggapi hal ini, Dewan Pers bersama International Media Support (IMS) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan tujuan untuk memperkuat perlindungan dan keamanan wartawan Indonesia.

Baca juga: Perusakan Mobil Wartawan Tempo Bukan Kekerasan Biasa

Tingkatkan Keamanan dan Standar Profesional Wartawan

Penandatanganan MoU yang bertajuk "Meningkatkan Keamanan dan Standar Profesional Wartawan di Indonesia" berlangsung pada Kamis (6/3), di Gedung Dewan Pers, Jakarta. 

Dalam acara tersebut, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa kerja sama dengan IMS merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan jurnalis dan profesionalisme dalam dunia jurnalistik.

"Kerja sama ini bukan berarti upaya perlindungan terhadap jurnalis belum memiliki mekanisme, tetapi untuk memperkuat apa yang telah ada dan melibatkan lebih banyak pihak dalam menjaga kemerdekaan pers," kata Ninik.

Baca juga: DPR Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Mobil Wartawan Tempo

Dewan Pers sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan beberapa instansi seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Mahkamah Agung (MA), dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis dari ancaman kekerasan dan kriminalisasi. 

Pastikan Perlindungan Bagi Wartawan

Namun, Ninik menegaskan bahwa kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan yang lebih komprehensif, termasuk untuk jurnalis perempuan.

Sementara itu, IMS Asia Regional Director, Lars Bestle, menyampaikan komitmennya untuk mendukung jurnalisme yang bebas dan independen, serta melindungi jurnalis dari ancaman kekerasan. 

"Perlindungan terhadap jurnalis dan memastikan mereka dapat bekerja dengan aman adalah fokus utama IMS,” ucap Lars. 

“Kami berharap kolaborasi ini dapat menjadi model untuk pengembangan ekosistem media yang berkelanjutan, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara-negara Asia lainnya," ujar Lars.

Saat ini, Dewan Pers bersama berbagai pihak terkait tengah menyusun mekanisme nasional untuk keselamatan jurnalis di Indonesia. 

Melalui serangkaian Focus Group Discussion (FGD), para pihak berupaya merumuskan langkah-langkah pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum yang lebih kuat untuk mendukung keselamatan jurnalis. 

Hasilnya, yang akan segera disosialisasikan, diharapkan dapat memperkuat pemahaman tentang Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.

Dalam penandatanganan MoU tersebut, hadir pula sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nani Afrida, dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika. 

Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Masih Terjadi

Mereka memberikan pemaparan tentang kondisi jurnalis di Indonesia, yang mengungkapkan berbagai kasus kekerasan yang masih terus terjadi terhadap wartawan. 

Nani Afrida menyoroti data internasional yang mencatat lebih dari 500 jurnalis dipenjara dan 122 jurnalis terbunuh pada tahun 2024.

Baca juga:

Dari dalam negeri, beberapa peristiwa kekerasan yang terjadi termasuk pembunuhan jurnalis Rico Sempurna yang disertai pembakaran rumah, teror bom di kantor redaksi Jubi di Papua, serta penganiayaan terhadap jurnalis Hary Kabut di NTT. 

Beberapa kasus besar lainnya, seperti tuntutan perdata terhadap media di Makassar dan perusakan mobil jurnalis Tempo, juga menunjukkan betapa pentingnya perlindungan bagi jurnalis.

Kesepakatan ini, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Kedutaan Besar Inggris dan Swiss serta anggota Dewan Pers, diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam menjaga keselamatan jurnalis, memastikan mereka dapat bekerja dengan aman, dan memperkuat demokrasi di Indonesia.(SG-2)