Hukum

DPR Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Mobil Wartawan Tempo

Negara ini harus menjamin keamanan dan kebebasan bagi semua insan pers. Dari merekalah masyarakat bisa mengawasi, mengkritik, dan memberikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
09 Agustus 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Dok.DPR RI)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kepolisian untuk segera menangkap pelaku perusakan mobil milik seorang wartawanTempo yang terjadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (6/8/2024).

 

"Saya mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengungkap motif di balik tindakan ini,” kata Sahroni. 

 

“Jika ini adalah bentuk intimidasi terhadap pers, kita harus waspada. Ini berbahaya bagi kebebasan pers kita," ujar Sahroni dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (8/8).

 

Baca juga: Komisi III DPR RI Terima Aduan Keluarga Korban Penyiksaan di Polda Sumbar

 

Sebagai legislator dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu), Sahroni menekankan pentingnya perlindungan terhadap insan pers. 

 

Menurutnya, jika pelaku tidak segera ditemukan, hal ini dapat menimbulkan ketakutan di kalangan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka sebagai penyampai informasi kepada publik.

 

"Negara ini harus menjamin keamanan dan kebebasan bagi semua insan pers. Dari merekalah masyarakat bisa mengawasi, mengkritik, dan memberikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah," tegas politikus Partai NasDem ini.

 

Baca juga: DPR Desak Hentikan Kriminalisasi Pendamping Korban Kekerasan Seksual di Yogyakarta

 

Sahroni juga berharap insiden ini tidak bermotif intimidasi, melainkan hanya tindakan kriminal acak. Namun, jika terbukti sebaliknya, Sahroni mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke otak pelakunya.

 

"Jika benar ini adalah bentuk intimidasi terhadap pers, pihak yang bertanggung jawab harus diungkap dan dipublikasikan. Tidak boleh ada yang berani mengintimidasi pers kita," tegas Sahroni

 

Baca juga: DPR Minta MA dan KY Usut Hakim Pemutus Bebas Kasus Pembunuhan Ronald Tannur

 

Sebagai anggota DPR yang akan kembali duduk di kursi Senayan pada periode 2024-2029, Sahroni menegaskan bahwa di negara demokrasi seperti Indonesia, tidak boleh ada pihak yang menekan atau mengancam kebebasan pers.

 

"Pers kita tidak boleh diganggu, oleh siapa pun, tanpa kecuali," pungkas Sahroni. (SG-2)