Hukum

DPR Minta MA dan KY Usut Hakim Pemutus Bebas Kasus Pembunuhan Ronald Tannur

Adang Daradjatun, menyerukan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
01 Agustus 2024
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun.  (Ist/DPR RI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyerukan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

 

Adang menyoroti keputusan hakim yang menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan.

 

"Ini menarik, karena dalam KUHP Pasal 138 dinyatakan bahwa alat bukti yang sah ada empat. Jika dua saja terpenuhi, itu sudah bisa menjadi alat bukti yang sah," ujar Adang dalam keterangannya pers di Jakarta, Kamis (1/8).

 

Baca juga: DPR Siap Gelar Rapat Khusus Bahas Vonis Kontroversi Ronald Tannur

 

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini menilai putusan bebas majelis hakim PN Surabaya sangat aneh. 

 

Ia mempertanyakan alasan majelis hakim menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Ronald Tannur melakukan pembunuhan, padahal hasil visum menunjukkan luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul.

 

"Kalau kita bicara soal kesalahan bukti, itu sudah jelas dalam laporan visum bahwa sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul. Saksi-saksi ada, dan petunjuk rekaman juga ada," tegas Adang, politikus dari Fraksi PKS.

 

Lebih lanjut, Adang menyatakan bahwa putusan hakim PN Surabaya sangat mencurigakan dari berbagai proses yang terjadi. 

 

"Proses pengadilan tertunda harinya, ada beberapa pertanyaan yang tak terjawab. Jadi seolah-olah proses itu disengaja untuk tidak memperjelas bahwa bukti itu sah," ungkap Mantan Wakapolri ini.

 

Baca juga: DPR Desak Audit Internal Hakim Pemutus Vonis Bebas Ronald Tannur

 

Adang mendesak Jaksa Agung segera menaikkan kasasi dan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan penuh kepada keluarga korban dan para saksi. 

 

"Kita harus aktif. Di Surabaya sudah terjadi banyak demo besar dan keras, ini bisa berbahaya jika dibiarkan," jelasnya. 

 

Adang berharap MA dan KY menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani kasus ini. 

 

"Kami di Komisi III berharap agar mitra kami, baik KY maupun MA, serius dalam menangani kasus ini," tutup Adang.

 

Baca juga: Komisi XI DPR RI Desak OJK Tegakkan Hukum di Sektor Keuangan Bermasalah

 

Kasus vonis bebas Ronald Tannur telah menimbulkan kontroversi dan menambah ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. 

 

Adang Daradjatun berharap penyelidikan lebih lanjut dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

 

Anak dari Anggota DPR RI dari Fraksi PKB
  

 

Ronald, anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut. 
 

 

Hakim menilai bahwa Ronald berupaya memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit. (SG-2)