KOMISI III DPR RI akan menggelar rapat khusus dengan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan rapat tersebut akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang.
"Kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7).
Baca juga: Komisi XI DPR RI Desak OJK Tegakkan Hukum di Sektor Keuangan Bermasalah
Selain Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI juga akan mengundang Mahkamah Agung (MA) untuk membahas permasalahan tersebut.
"Kami juga akan mengundang Mahkamah Agung untuk membahas masalah ini," tambahnya sebagaimana dikutip situs DPR RI, Selasa (30/7).
Langkah ini diambil setelah Komisi III DPR RI mendengar aduan dari keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI meminta MA dan KY untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kematian Dini Sera, yakni Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, serta Anggota Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Heru Widodo.
Baca juga: Kemlu: Pedoman Pendampingan WNI Hadapi Hukuman Mati Disosialisasikan
Tidak hanya itu, Komisi III DPR RI juga mendesak Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori yang kuat serta melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur.
"Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Heru Widodo.
Komisi III DPR juga mewajibkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi.
Baca juga: Konjen RI di Jeddah Peringatkan WNI: Haji Tanpa Tasreh Bisa Dikenai Hukuman Berat
"Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan," tutupnya.
Anak dari Anggota DPR RI dari Fraksi PKB
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti telah memicu kemarahan publik.
Ronald, anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
Hakim menilai bahwa Ronald berupaya memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit.
Dengan adanya rapat khusus ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat dipulihkan.
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tercapai keadilan yang sesungguhnya.(SG-2)