KEPUTUSAN Menteri Luar Negeri RI Nomor 42/B/PK/04/2024/01 tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri tengah disosialisasikan oleh Direktorat Pelindungan WNI, Kementerian Luar Negeri RI di Yogyakarta, Kamis (20/6).
Pedoman tersebut terdiri dari 14 bagian, di antaranya mengatur tentang tim pendamping WNI terancam hukuman mati, bentuk dan langkah pendampingan mulai dari saat WNI ditangkap sampai persidangan dan pasca persidangan, upaya-upaya pendampingan kepada pihak keluarga hingga upaya diplomatik, cara-cara pemilihan pengacara, penerjemah, sampai ke ahli kejiwaan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat seperti akademisi, lembaga swadaya masyarakat, jurnalis dan media massa, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Perwakilan RI di luar negeri.
Baca juga: Dipercepat, Kemlu Pulangkan 216 WNI Kelompok Rentan dari Detensi Imigrasi Malaysia
“Hingga Mei 2024 terdapat 165 kasus WNI yang terancam hukuman mati di 5 negara yakni Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, dan Vietnam, dengan kasus terbanyak di Malaysia dengan 155 kasus. Sepanjang tahun 2023, 19 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati," ujar Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha, seperti dikutip situs resmi Kemlu.
Menurutnya, hal itu menjadi urgensi utama pembentukan Pedoman Pendampingan WNI dimaksud sehingga upaya dan sistem pelindungan WNI di luar negeri semakin kuat dan semua WNI yang terancam hukuman mati mendapatkan kualitas pendampingan yang sama oleh Perwakilan RI di luar negeri meski berada di negara berbeda.
Proses pembentukan Pedoman ini, lanjut Judha, dimulai sejak 2021 yang diawali dengan pengumpulan masukan dari Perwakilan RI di luar negeri, penelitian dan studi akademis, pembahasan secara lintas kementerian, drafting, hingga uji publik di akhir tahun 2023.
Baca juga: Konjen RI di Jeddah Peringatkan WNI: Haji Tanpa Tasreh Bisa Dikenai Hukuman Berat
“Saat ini, Perwakilan RI di Malaysia juga tengah melakukan pendampingan terhadap 79 orang WNI terancam hukuman mati dan hukuman seumur hidup untuk menjalani review atau Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan Malaysia,” imbuhnya.
Tercatat hingga bulan Mei 2024, sebanyak 51 orang di antaranya telah terbebas dari ancaman hukuman mati, 25 orang tengah berlangsung proses review-nya, 1 orang ditolak pengajuan PK-nya, 2 orang meninggal dunia karena sakit dalam masa hukuman. (SG-1)