Humaniora

Konjen RI di Jeddah Peringatkan WNI: Haji Tanpa Tasreh Bisa Dikenai Hukuman Berat

Hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena denda sebesar 10 ribu SAR (Saudi Arabia Real) (setara dengan Rp43,3 juta), deportasi, serta larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
02 Juni 2024
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, (Dok.Kemenag)

KONSUL Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mematuhi aturan haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

 

Dalam kunjungannya ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah, Yusron menegaskan pentingnya menggunakan visa haji atau tasreh untuk menunaikan ibadah haji.

 

"Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh," ujar Yusron dengan tegas sebagaimana dilansir situs Kemenag, Minggu (2/6/2024).

 

Baca juga: Nenek Cik Lekat Umar: "Terima Kasih, Haji Ramah Lansia Benar-Benar Saya Rasakan"

 

Ia mengimbau warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh agar segera membatalkan niat tersebut.

 

Dendanya Besar dan Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun

 

"Hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena denda sebesar 10 ribu SAR (Saudi Arabia Real) (setara dengan Rp43,3 juta), deportasi, serta larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun," tambahnya.

 

Yusron juga menjelaskan bahwa hukuman yang lebih berat akan dikenakan kepada penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah tanpa visa haji.

 

"Hukuman bagi penyelenggara adalah denda 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi, serta larangan masuk ke Arab Saudi," ungkapnya.

 

Baca juga: Syuriah PBNU: Haji dengan Visa Non-Haji Sah tapi Berdosa

 

Pelaku yang melakukan pelanggaran berulang kali akan mendapatkan hukuman yang lebih berat, yakni hukuman ganda.

 

Konsul Jenderal tersebut juga menginformasikan adanya penahanan terhadap 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah oleh aparat keamanan Saudi.

 

Mereka kedapatan akan berangkat haji dengan visa ziarah serta mengenakan tanda pengenal dan gelang haji palsu.

 

Baca juga: Kemenag dan Asosiasi Travel Sepakat Hanya Gunakan Visa Haji untuk Berhaji

 

"Sebanyak 37 orang ditangkap di Madinah, terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki, semuanya berasal dari Makassar," jelas Yusron.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Indonesia untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

 

"Mari kita taati ketentuan Saudi. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang," tutup Yusron.

 

Baca juga: DPR RI Minta Pemerintah Batasi Umrah Jelang Musim Haji

 

Pemerintah Arab Saudi tidak main-main dalam menegakkan aturan perhajian, dan tindakan tegas ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban serta keamanan selama musim haji.

 

Bagi warga negara Indonesia, penting untuk bijak dan berhati-hati dalam menyikapi keinginan melaksanakan ibadah haji.

 

Patuhilah aturan yang ada demi kenyamanan dan kelancaran ibadah yang sakral ini. (SG-2)