SEBAGAIMANA yang dilaporkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang sebelumnya, ada puliuhan jemaah ibadah umroh yang tidak pulang dan menunaikan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji.
Terkait hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menggelar pertemuan dengan asosiasi penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus di Jakarta. Pertemuan membahas problem kontemporer penyelenggaran umrah dan haji khusus.
Pertemuan yang diinisiasi Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus (UHK) ini dihadiri perwakilan dari 11 asosiasi, yaitu: Himpuh, Amphuri, Sapuhi, Kesthuri, Asphuri, Asphurido, Gaphura, Ampuh, Bersathu, Aspirasi, dan Mutiara Haji.
Baca juga: 40 Jemaah Umroh asal Indonesia Tidak Pulang Tapi Lanjut Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi
Dari Direktorat Bina UHK, hadir Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (melalui zoom meeting) Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus M. Agus Syafi’, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibadah Umrah Nur Khalis
“Kami bersepakat untuk melakukan langkah antisipasi umrah backpacker dengan mengaktifkan kembali provider visa,” terang Jaja Jaelani sebagaimana dilansir situs Kemenag di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Pada pertemuan tersebut, ada lima kesepakatan dalam pertemuan ini. Selain umrah backpacker, para pihak juga sepakat bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus menggunakan visa haji.
Baca juga: Komisi VIII DPR Apresiasi Screening Kesehatan Para Calon Jemaah Haji di Bekasi
“Kita juga sepakat bahwa jemaah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lainnya. Asosiasi komitmen juga dengan hal ini,” sebut M. Agus Syafi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus.
Berikut lima kesepakatan Kemenag dengan seluruh asosiasi:
1. Untuk mengantisipasi banyaknya umrah backpaker yang tidak seirama dengan regulasi yang ada maka akan diaktifkan kembali provider visa.
2. Jemaah yang berangkat haji hanya menggunakan visa haji.
Baca juga: Berangkatkan 573 Petugas Haji, Sekjen Kemenag Ingatkan Tugas Utamanya
3. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan melaporkan keberangkatan haji ke dalam aplikasi Siskopatuh.
4. Ke depan akan membuat regulasi baru berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.
5. Memperkuat pengawasan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PIHK. (SG-2)