Hukum

Komisi III DPR RI Terima Aduan Keluarga Korban Penyiksaan di Polda Sumbar

Dalam audiensi tersebut, permintaan ekshumasi jenazah almarhum Afif yang sudah lama diajukan oleh pendamping korban akhirnya mendapat perhatian serius.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
06 Agustus 2024
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari.. (Dok.DPR RI)

KOMISI III DPR RI secara resmi menerima permintaan dari keluarga korban penyiksaan di wilayah hukum Polda Sumatera Barat, termasuk kasus tragis Afif Maulana. 

 

Dalam audiensi tersebut, permintaan ekshumasi jenazah almarhum Afif yang sudah lama diajukan oleh pendamping korban akhirnya mendapat perhatian serius.

 

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menyampaikan harapan agar ekshumasi segera dilakukan. 

 

Baca juga: DPR Desak Hentikan Kriminalisasi Pendamping Korban Kekerasan Seksual di Yogyakarta

 

“Mengingat batas waktu ekshumasi yang akan segera berakhir, meski hasilnya mungkin kurang akurat karena waktu yang sudah lama, tetap harus dilakukan,” ujar Tobas, sapaan akrab Taufik Basari, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/8).

 

Polda Sumatera Barat, yang juga hadir dalam rapat tersebut, menyatakan telah menerbitkan surat perintah ekshumasi. Namun, hingga kini, tindakan konkret belum terlihat.

 

Komitmen Komisi III DPR RI

 

Politikus Fraksi Partai Nasdem ini menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal pengusutan kasus ini hingga tuntas. 

 

"Kami ingin kebenaran terungkap dan keadilan diwujudkan, termasuk bagi 18 orang lainnya yang mengalami penyiksaan," kata Tobas.

 

Baca juga: DPR Minta MA dan KY Usut Hakim Pemutus Bebas Kasus Pembunuhan Ronald Tannur

 

Ia mengkritik Polda Sumbar karena belum menunjukkan langkah progresif dalam menangani kasus penyiksaan ini. 

 

"Kami mendesak agar para pelaku penyiksaan tidak hanya dihukum secara etik tetapi juga pidana,” paparnya.

 

“Indonesia telah meratifikasi konvensi tentang penyiksaan melalui Undang-Undang nomor 5 tahun 1998, yang mengharuskan setiap tindak penyiksaan dipidana," tegas Tobas.

 

Krisis Kepercayaan Terhadap Proses Hukum

 

Menutup wawancara, Tobas menyoroti dampak negatif dari berbagai kasus penyiksaan terhadap kepercayaan masyarakat. 

 

Kasus-kasus seperti Afif, Dini, kematian Eki, dan Vina hanya memperburuk citra penegak hukum dan pengadilan.

 

“Jika kasus-kasus seperti ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum akan semakin terkikis,” paparnya. 

 

Baca juga: DPR Desak Audit Internal Hakim Pemutus Vonis Bebas Ronald Tannur

 

“Komisi III DPR berkomitmen untuk merespon setiap ketidakadilan yang muncul, mengungkap kebenaran, dan memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya.

 

Harapan Terhadap Penegakan Hukum

 

Tobas menutup dengan harapan agar negara hukum Indonesia dapat berdiri tegak, dengan aparat penegak hukum yang profesional dan pengadilan yang mampu menghadirkan keadilan. 

 

"Kita harus belajar dari pengalaman ini. Negara hukum harus tegak, aparat harus bertindak profesional, dan pengadilan harus menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.



 

Kasus Afif Maulana dan 18 korban lainnya menggambarkan betapa mendesaknya reformasi dalam penegakan hukum di Indonesia. 

 

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan keadilan bagi semua korban penyiksaan, sambil mendesak tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan. (SG-2)