Soko Berita

DPR Dukung Dewan Pers Tangani Intimidasi terhadap Wartawan Tempo

DPR mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
23 Maret 2025

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. Wartawab Francisca Christy Rosana (kanan). (Tangkapan Layar Siniar Bocor Alus Politik)

SOKOGURU, JAKARTA: Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Tempo. 

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga sebagai bagian dari demokrasi yang sehat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya,” jelas Hasanuddin. 

Baca juga: Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo: Masyarakat Sipil Bersatu Melawan Intimidasi

“Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (22/3).

 Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. (Ist.DPR RI)

Kasus ini mencuat setelah kantor Tempo menerima kiriman kepala babi dalam sebuah kotak kardus yang dilapisi styrofoam pada Rabu, 19 Maret 2025. 

Paket tersebut ditujukan kepada "Cica," yang merupakan panggilan akrab bagi Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik di Tempo.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menduga bahwa kiriman tersebut merupakan bentuk teror terhadap karya jurnalistik Tempo. 

Dewan Pers Kecam Teror terhadap Wartawan

Ketua Dewan Pers, Nanik Rahayu, juga mengecam tindakan tersebut dan menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme hak jawab, bukan dengan intimidasi.

Baca juga: Dewan Pers dan IMS Tandatangani MoU untuk Perkuat Perlindungan Jurnalis di Indonesia

TB Hasanuddin turut mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan perlindungan bagi para jurnalis agar dapat bekerja tanpa ancaman.

“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mayjen TNI (Purn) itu.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peran pers sangat penting dalam mengungkap fakta dan mengawal jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, jaminan keamanan bagi jurnalis harus menjadi prioritas.

Baca juga: Penggunaan Teknologi AI Bisa Jadi Pendukung dan Pelengkap Jurnalisme

"Pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta, dan menjaga transparansi pemerintahan. Mereka harus mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.

TB Hasanuddin berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab demi terciptanya demokrasi yang lebih sehat. (SG-2)