Uang Makan ASN Naik Rp814 Ribu, Catat Jadwal Baru Berlaku Penggajian Terbaru
Perpres 79/2025 sahkan kenaikan gaji PNS 8–12% plus uang makan Rp814 ribu. Diberlakukan mulai Oktober 2025, cair November dengan rapel 2 bulan sebelumnya.