PPPK Paruh Waktu Tetap Termasuk ASN, Ini Aturan, Hak, dan Mekanisme Kerjanya Berdasarkan KepmenPANRB 2025
PPPK paruh waktu resmi masuk kategori ASN sesuai KepmenPANRB 2025. Hak dan kewajiban setara dengan ASN, hanya berbeda di jam kerja dan besaran hak finansial.