SokoBerita

Simak! Jadwal dan Tahapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

Jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025. Cek jadwal pengisian DRH, penetapan NI, hingga upah dan hak yang didapat setelah dilantik. Berikut tahapan pentingnya.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
16 September 2025
<p>Ilustrasi PPPK. Simak jadwal pelantikan PPPK paruh waktu 2025, dan tahapan pengangkatan serta jam kerja dan gaji.</p>

Ilustrasi PPPK. Simak jadwal pelantikan PPPK paruh waktu 2025, dan tahapan pengangkatan serta jam kerja dan gaji.

SOKOGURU - Proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 semakin mendekati akhir.

Bagi para peserta yang sudah merampungkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), dan pengajuan Nomor Induk (NI), apakah akan dilantik?

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah jenis ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Mereka akan menerima upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK paruh waktu ini ditujukan untuk mengisi berbagai posisi strategis, termasuk guru dan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta berbagai posisi operasional lainnya.

Program ini secara khusus diperuntukkan bagi pegawai non-ASN, yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka adalah para peserta yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024, tetapi belum lolos atau mengisi formasi yang ada.

Sekarang ini, peserta yang telah diusulkan menjadi PPPK paruh waktu 2025 sedang berada di tahap akhir.

Tahap pengisian DRH dan pengajuan usul penetapan NI PPPK paruh waktu, yang dijadwalkan selesai 20 September 2025.

Soal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Kabar baiknya, usai mendapat NI PPPK paruh waktu, peserta akan memasuki tahap penetapan dan pelantikan.

Proses ini diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, satu di antara poin penting dalam keputusan itu, sebagai berikut;

"Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN yang ditetapkan oleh Kepala BKN itu diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian."

Kemudian, proses pengangkatan resmi dilakukan melalui pelantikan.

"PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, pengangkatan dilakukan dengan pelantikan."

Pada diktum kesembilan, disebutkan bahwa PPK dapat mendelegasikan wewenang untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungan instansi, seperti pejabat pimpinan tinggi madya di tingkat kesekretariatan untuk instansi pusat.

Masa Perjanjian Kerja dan Hak yang Didapat

Keputusan pengangkatan ini akan menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja.

Berdasarkan diktum ketiga belas, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun dan akan diperbarui hingga mereka diangkat menjadi PPPK penuh.

Setelah resmi dilantik dan diangkat, PPPK Paruh Waktu wajib menjalankan tugas sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Perjanjian kerja ini memuat berbagai hal penting, seperti nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit kerja, skema kerja, masa perjanjian, hak dan kewajiban, serta sanksi.

Terkait hak finansial, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah yang tidak kurang dari besaran yang mereka terima saat masih berstatus pegawai non-ASN atau upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Selain itu, mereka juga berhak atas upah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini tertuang jelas dalam diktum kesembilan belas dan kedua puluh satu Keputusan Menteri PAN-RB tersebut. (*)